Skandal Dana Hibah Pariwisata: Mantan Bupati Sleman Didakwa Alirkan Rp17 Miliar untuk Pemenangan Istri

- Kamis, 18 Desember 2025 | 20:30 WIB
Skandal Dana Hibah Pariwisata: Mantan Bupati Sleman Didakwa Alirkan Rp17 Miliar untuk Pemenangan Istri

Ruangan sidang Pengadilan Tipikor Yogyakarta Kamis lalu (18/12) terasa sesak. Sidang perdana mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa korupsi Dana Hibah Pariwisata akhirnya dimulai. Agenda utamanya cuma satu: pembacaan dakwaan oleh jaksa. Proses itu berjalan hampir satu setengah jam, menguraikan sebuah skema yang jauh dari sekadar pemulihan pariwisata di masa pandemi.

Di bangku pesakitan, Sri Purnomo tidak sendirian. Istri dan anak sulungnya hadir mendampingi, menyimak setiap kata dari jaksa penuntut. Dakwaan yang dibacakan ternyata cukup tebal, menjabarkan mulai dari penyimpangan kebijakan, pengelolaan anggaran yang dianggap janggal, hingga struktur pemerintahan yang disebut-sebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Tepatnya, untuk Pilkada Sleman 2020.

Nah, dari sidang perdana yang alot itu, setidaknya ada lima poin kunci yang mencuat. Poin-poin ini menggambarkan bagaimana dana hibah dari pusat diklaim dialihkan untuk tujuan lain.

Dana Hibah dan Ambisi Pilkada

Jaksa dengan tegas menyatakan, dana hibah pariwisata itu tidak benar-benar ditujukan untuk sektor yang terpuruk akibat Covid-19. Menurut penuntut umum, dana pemerintah pusat itu justru dilihat sebagai peluang emas untuk menggalang dukungan politik menjelang Pilkada. Niat ini, kata jaksa, diungkapkan Sri Purnomo sendiri kepada elite partai pendukung pasangan calon nomor urut 3 yang tak lain adalah istrinya, Kustini Sri Purnomo.

Dalam dakwaan, jaksa mengutip ucapan Sri Purnomo kepada Ketua DPC PDIP Sleman kala itu, Koeswanto.

Usai sidang, Kustini memilih diam ketika namanya disebut. Sementara Koeswanto membantah keras. Ia mengaku dana itu untuk membantu desa wisata, bukan kampanye.

Aturan Daerah yang Menyimpang

Di sisi lain, jaksa juga membeberkan soal aturan teknis. Petunjuk dari Kementerian Pariwisata sebenarnya sangat jelas dan ketat. Tidak ada ruang bagi pemberian hibah langsung ke kelompok masyarakat. Namun, Sri Purnomo malah menerbitkan Perbup Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang mengalokasikan 30 persen dana untuk kelompok itu. Jaksa menilai ini sebuah penyimpangan yang disengaja.

Sosialisasi Tertutup dan Peran "Anak-Anak"

Yang menarik, aparatur dinas setempat disebut dikekang. Mereka dilarang melakukan sosialisasi resmi program hibah ke desa wisata atau pelaku pariwisata. Perintah ini konon datang langsung dari sang bupati. Sosialisasi, kata jaksa mengutip perintah Sri Purnomo, diserahkan kepada "anak-anak" jaringan di luar struktur pemerintah.


Halaman:

Komentar