"Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," tutur Eddy dalam kesempatan lain di Bareskrim Polri, Selasa (16/12).
Ia bahkan menyebut bahwa pembahasan tuntas untuk PP Pelaksanaan KUHAP diagendakan keesokan harinya, Rabu. Di sisi lain, dua aturan turunan lain yang terkait keadilan restoratif dan sistem peradilan berbasis teknologi sudah lebih dulu siap.
"PP Pelaksanaan KUHAP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucapnya.
Semua upaya ini punya tujuan yang jelas: memastikan tidak ada lagi kebingungan saat aturan baru benar-benar diterapkan. Pemerintah menargetkan semua peraturan pelaksana bisa berlaku efektif sebelum 2 Januari 2026.
"Sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa aparat penegak hukum tidak siap. Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru," tegas Eddy.
Jadi, tinggal menunggu waktu. Apakah target akhir tahun ini benar-benar bisa dipenuhi? Semua mata kini tertuju pada proses harmonisasi dan finalisasi yang tersisa.
Artikel Terkait
Anggota DPR Apresiasi Penundaan Pengiriman Pasukan Perdamaian ke Gaza
Lingkar Madani Kritik Keras Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah oleh KPK
ICW Desak KPK Jelaskan Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut ke Rumah
KPK Tegaskan Semua Tahanan Berhak Ajukan Tahanan Rumah, Termasuk Yaqut