Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sesak, Selasa (16/12) lalu, Delpedro Marhaen akhirnya menjalani sidang perdananya. Ia, yang dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dihadapkan ke meja hijau terkait dugaan penghasutan dalam demo yang ricuh Agustus 2025 silam.
Namun begitu, dia tidak sendirian. Sidang yang digelar secara bersamaan itu juga menjerat tiga aktivis lain: Muzaffar Salim dari staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang aktif di media sosial.
Jaksa Penuntut Umum dengan tegas mendakwa keempatnya. Intinya, mereka dituduh menghasut para pendemo untuk berbuat rusuh, sekaligus menebar kebencian terhadap pemerintah. Menurut jaksa, semua itu dilakukan lewat unggahan-unggahan di Instagram.
“Telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” ujar jaksa membacakan dakwaannya dengan lantang.
Ia melanjutkan, “Yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.”
Modusnya cukup terstruktur. Jaksa menyebut mereka aktif membuat dan bergabung ke grup-grup media sosial untuk berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Hasilnya? Ada sekitar 80 konten kolaborasi yang mereka sebar dalam rentang 24-29 Agustus 2025, berupa gambar dan narasi panjang.
“Yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” beber jaksa merinci.
Efeknya ternyata tak main-main. Unggahan-unggahan itu, kata penuntut, berhasil menciptakan ‘efek jaringan’ yang kuat. Algoritma media sosial membaca interaksi tinggi dari gabungan pengikut semua akun tersebut, lalu mempromosikannya sebagai gerakan utama. Ditambah lagi, penggunaan tagar seperti indonesiagelap, gejayanmemanggil, dan bubarkandpr yang konsisten menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak.
Dampaknya pun langsung terasa di jalanan. Jaksa menegaskan bahwa unggahan berisi hasutan itu memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi antara 25 hingga 30 Agustus 2025.
“Sehingga, mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Atas semua perbuatan itu, mereka terancam hukuman berat. Dakwaan menjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Bisa juga kena Pasal 160 KUHP, atau bahkan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengenai rentetan dakwaan yang membelit mereka. Sidang akan berlanjut, dan ruang pengadilan itu pasti akan kembali ramai.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu