Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Hadapi Dakwaan Penghasutan via Instagram

- Selasa, 16 Desember 2025 | 17:48 WIB
Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Hadapi Dakwaan Penghasutan via Instagram

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta yang sesak, Selasa (16/12) lalu, Delpedro Marhaen akhirnya menjalani sidang perdananya. Ia, yang dikenal sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, dihadapkan ke meja hijau terkait dugaan penghasutan dalam demo yang ricuh Agustus 2025 silam.

Namun begitu, dia tidak sendirian. Sidang yang digelar secara bersamaan itu juga menjerat tiga aktivis lain: Muzaffar Salim dari staf Lokataru, Syahdan Husein yang mengelola akun Gejayan Memanggil, dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang aktif di media sosial.

Jaksa Penuntut Umum dengan tegas mendakwa keempatnya. Intinya, mereka dituduh menghasut para pendemo untuk berbuat rusuh, sekaligus menebar kebencian terhadap pemerintah. Menurut jaksa, semua itu dilakukan lewat unggahan-unggahan di Instagram.

“Telah melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik,” ujar jaksa membacakan dakwaannya dengan lantang.

Ia melanjutkan, “Yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.”

Modusnya cukup terstruktur. Jaksa menyebut mereka aktif membuat dan bergabung ke grup-grup media sosial untuk berkomunikasi intens dengan pihak-pihak yang sepemikiran. Hasilnya? Ada sekitar 80 konten kolaborasi yang mereka sebar dalam rentang 24-29 Agustus 2025, berupa gambar dan narasi panjang.


Halaman:

Komentar