“Yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” beber jaksa merinci.
Efeknya ternyata tak main-main. Unggahan-unggahan itu, kata penuntut, berhasil menciptakan ‘efek jaringan’ yang kuat. Algoritma media sosial membaca interaksi tinggi dari gabungan pengikut semua akun tersebut, lalu mempromosikannya sebagai gerakan utama. Ditambah lagi, penggunaan tagar seperti indonesiagelap, gejayanmemanggil, dan bubarkandpr yang konsisten menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak.
Dampaknya pun langsung terasa di jalanan. Jaksa menegaskan bahwa unggahan berisi hasutan itu memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi antara 25 hingga 30 Agustus 2025.
“Sehingga, mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Atas semua perbuatan itu, mereka terancam hukuman berat. Dakwaan menjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Bisa juga kena Pasal 160 KUHP, atau bahkan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengenai rentetan dakwaan yang membelit mereka. Sidang akan berlanjut, dan ruang pengadilan itu pasti akan kembali ramai.
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral