“Yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa,” beber jaksa merinci.
Efeknya ternyata tak main-main. Unggahan-unggahan itu, kata penuntut, berhasil menciptakan ‘efek jaringan’ yang kuat. Algoritma media sosial membaca interaksi tinggi dari gabungan pengikut semua akun tersebut, lalu mempromosikannya sebagai gerakan utama. Ditambah lagi, penggunaan tagar seperti indonesiagelap, gejayanmemanggil, dan bubarkandpr yang konsisten menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak.
Dampaknya pun langsung terasa di jalanan. Jaksa menegaskan bahwa unggahan berisi hasutan itu memicu kericuhan dalam aksi demonstrasi antara 25 hingga 30 Agustus 2025.
“Sehingga, mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Atas semua perbuatan itu, mereka terancam hukuman berat. Dakwaan menjerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Bisa juga kena Pasal 160 KUHP, atau bahkan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Delpedro Marhaen dan kawan-kawan mengenai rentetan dakwaan yang membelit mereka. Sidang akan berlanjut, dan ruang pengadilan itu pasti akan kembali ramai.
Artikel Terkait
Gus Ipul Usul Korban Bencana Sumatera Dapat Jaminan Hidup Rp10 Ribu per Hari
Sabar dan Shalat: Resep Al-Quran Hadapi Stres Zaman Now
Kobra Indukan Bersarang di Dapur, Damkar Gunungkidul Bergerak Cepat
Pemerintah Kejar Target Finalisasi Aturan Turunan KUHAP Sebelum Akhir Tahun