Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung

- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:54 WIB
Dua Tahun Tanpa Gaji, Nasib 580 Pekerja Perkebunan di Sumsel Terkatung

Hampir dua tahun tanpa gaji. Itulah kenyataan pahit yang harus dihadapi ratusan karyawan PT Perkebunan Mitra Ogan di Sumatera Selatan. Mereka kini benar-benar di ujung tanduk, menunggu uluran tangan pemerintah pusat sebelum semuanya terlambat.

Sejak April 2024 silam, sekitar 580 pekerja di Ogan Komering Ulu (OKU) tak pernah merasakan gaji bulanan. Janji manajemen untuk melunasi semua tunggakan di akhir 2025 ternyata hanya isapan jempol belaka. Makanya, Senin (15/12/2025) lalu, mereka kembali bergerak ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Ketua PP Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI, Cecep Wahyudin, bilang kesabaran buruh sudah habis. Kalau sampai tahun baru tak ada titik terang, mereka siap membawa persoalan ini ke ibukota.

“Kami siap mendatangi kementerian terkait, BPI Danantara, hingga Istana Negara. Ini soal keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” tegas Cecep, Selasa (16/12/2025).

Perusahaan ini sebenarnya anak usaha BUMN pangan di bawah holding Danantara. Tapi menurut serikat, masalahnya bukan cuma gaji yang mandek. Iuran BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, THR, sampai hak jubelium pun ikut mangkrak.

“Ini bukan sekadar masalah keuangan perusahaan, tapi sudah menjadi pelanggaran hak dasar pekerja,” tegas Cecep.

Ia menyebut Ketua Umum KSPSI Moh Jumhur Hidayat akan turun tangan, berkomunikasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan para pemegang saham.

Di sisi lain, kabarnya manajemen Mitra Ogan sedang berupaya menyelamatkan perusahaan. Caranya lewat restrukturisasi utang jangka panjang via skema PKPU dan kerja sama operasi dengan PTPN IV (PalmCo). Opsi ekstremnya, mereka mau jual aset kantor direksi untuk bayar tunggakan dengan prioritas tentu saja untuk karyawan.

Tapi rencana itu, hingga pertengahan Desember 2025, masih terasa mengambang. Di lapangan, situasinya malah makin runyam. Aksi penjarahan dan pencurian aset mulai marak, ditambah konflik lahan yang berpotensi memicu gesekan sosial.

Serikat pekerja mendesak pemegang saham, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dan PTPN III, untuk bertindak tegas. Kalau RNI dinilai tak mampu, mereka minta Mitra Ogan dialihkan ke BUMN lain yang lebih siap ngurus.

Jalur hukum sebenarnya sudah ditempuh. Ada pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sumsel, yang berujung pada nota pemeriksaan pertama yang mengakui adanya pelanggaran. Sayangnya, tindak lanjutnya lambat sekali.

“Kami minta nota pemeriksaan kedua segera diterbitkan agar ada kekuatan hukum yang memaksa,” ujar Cecep.

Di akhir pernyataannya, Cecep menyentil sisi kemanusiaan yang sering terlupakan. Ia berharap negara tak tutup mata.

“Di saat negara bicara gizi dan kesejahteraan, ratusan karyawan Mitra Ogan justru hidup dalam kondisi serba kekurangan. Kami minta Presiden mendengar jeritan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam mediasi di Disnakertrans Sumsel pada Selasa (23/9/2025), Direktur Utama PT Mitra Ogan Muzamzam Masyhudi mengaku bahwa bukan cuma buruh yang terlantar.

"Sebenarnya kami juga merasakan hal yang sama dengan pekerja, selama 18 bulan tidak menerima gaji. Secara plus minus sekitar Rp 80 miliar total keseluruhan tunggakan untuk gaji, pensiunan pegawai dan kewajiban lain-lain yang belum dibayarkan sejak 2016," ujar Muzamzam.

Dia merincikan, dari angka itu, tunggakan gaji 18 bulan sekitar Rp 35 miliar. Uang pensiunan Rp 15 miliar, dan kewajiban lain sejak 2016 kira-kira Rp 30 miliar.

Perusahaannya terus defisit, sehingga tak sanggup menutup pengeluaran. Penyebabnya beragam, mulai dari sistem budidaya yang buruk, tanaman sawit yang sudah tua di atas 40 tahun dan tak produktif lagi serta faktor-faktor lain.

"Sebagian kebun masih ada yang dikerjasamakan, untuk PKS kita sudah off sejak April 2024. Pada waktu itu teman-teman juga menyatakan berhenti bekerja, karena sudah tidak menghasilkan berdasarkan situasi dan kondisi di lapangan. Kebun kita ada di OKU, Muba, dan Muara Enim," jelasnya.

Untuk aset kantor di Palembang, pihaknya sudah minta izin PT RNI dan prosesnya kini ada di Danantara. Hasil penjualannya nanti diharapkan bisa menutupi tunggakan ke pegawai.

"Skenario lain dengan mengharapkan dana talangan dari mitra, dalam hal ini dengan PalmCO," tambahnya.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar