Hari ini, Selasa 16 Desember 2025, sidang perdana kasus korupsi pengadaan Chromebook akhirnya digelar. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan hadir di pengadilan untuk pertama kalinya, menghadapi pembacaan dakwaan dari jaksa.
Tak sendirian, tiga nama lain juga akan menjalani sidang yang sama: Ibrahim Arief, mantan konsultan kementerian; Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD; dan Mulyatsyah, mantan Direktur SMP. Mereka semua terlibat dalam kasus pengadaan perangkat TIK periode 2019-2022 itu.
“Dengan ini menginformasikan jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa, 16 Desember 2025,”
Demikian konfirmasi tegas yang disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, kepada awak media. Majelis hakimnya pun sudah ditetapkan, dengan Purwanto S. Abdullah sebagai ketua, didampingi empat hakim anggota.
Inti masalahnya, menurut penuntut umum, bermula dari perubahan sebuah kajian teknis. Awalnya, tim teknis memberi masukan bahwa spesifikasi pengadaan peralatan TIK tahun 2020 tak boleh mengunci pada satu sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar rekomendasi itu diubah.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,”
Ucap Riono Budisantoso, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, dalam jumpa pers pekan lalu. Ia memaparkan, pengadaan serupa sebenarnya pernah dilakukan pada 2018 dan dinilai gagal. Lalu, mengapa diulang lagi antara 2020 hingga 2022 tanpa dasar teknis yang objektif?
“Tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga secara melawan hukum menguntungkan berbagai pihak,”
Artikel Terkait
Pernyataan Prabowo Soal Bencana Picut Badai Kritik: Ini Nyawa, Bukan Angka Statistik
Menjaga Iman di Tengah Kemeriahan: Antara Toleransi dan Tasyabbuh
Didu: Oligarki Penguasa Sejati, Ancaman Bubarnya Indonesia Makin Nyata
Prabowo Bentuk Komite Khusus untuk Pacu Pembangunan Papua