Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam

- Senin, 15 Desember 2025 | 23:36 WIB
Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Jejak Uang Kuota Haji Diperdalam

Sejumlah travel haji dikabarkan langsung mendekati Kemenag. Mereka berupaya agar porsi kuota haji khusus yang biasanya dibatasi cuma 8 persen dari total bisa dikebiri aturannya. Hasilnya? Ada rapat yang disebut-sebut menghasilkan kesepakatan bagi-bagi 50:50 antara kuota reguler dan khusus.

Kesepakatan itu akhirnya masuk ke dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yang tanda tangannya ya Gus Yaqut sendiri. KPK kini sedang mengait-ngaitkan SK itu dengan rapat gelap sebelumnya.

Yang lebih pelik lagi, muncul dugaan setoran. Para travel yang dapat jatah kuota khusus disebut menyetor uang antara USD 2.600 sampai 7.000 per jemaah. Besarannya tergantung skala travelnya.

Uang itu mengalir melalui asosiasi, lalu akhirnya mampir ke oknum di Kemenag dari pejabat menengah hingga pucuk pimpinan. Akibatnya, kerugian negara ditaksir tembus lebih dari Rp 1 triliun. KPK bahkan sudah minta bantuan BPK untuk menghitung pastinya.

Buntutnya, KPK bergerak cepat. Tiga orang dicekal ke luar negeri: Gus Yaqut, mantan stafsusnya Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah tempat, mulai dari rumah dinas, kantor Kemenag, hingga kantor-kantor travel.

Pemeriksaan terhadap lebih dari 350 travel haji pun masih terus berjalan maraton. Meski begitu, sampai detik ini KPK belum menetapkan satu pun tersangka.

Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan sikap kooperatif. Ia menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan.

Kasus ini masih panjang. Dan semua mata kini tertuju pada ruang pemeriksaan KPK, menunggu apa yang akan diungkap Gus Yaqut dalam pertemuannya yang berikutnya dengan penyidik.


Halaman:

Komentar