Senin (15/12) lalu, suasana di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Jombang, mendadak berubah. Polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan. Sasaran mereka: kebun ganja yang ternyata dibudidayakan di dalamnya.
Tak butuh waktu lama, seorang pria berinisial R (42) asal Surabaya diamankan. Ia diduga kuat mengelola 'kebun' terlarang itu.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, membeberkan temuan mereka. "Jadi hari ini, kami mengamankan seorang berinisial R yang jadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ujar Ardi di hadapan wartawan.
Barang buktinya cukup mencengangkan. Ada 110 batang tanaman ganja yang masih tumbuh. Belum lagi yang sudah dipetik beratnya mencapai 5,3 kilogram. Beberapa bagian ganja bahkan ditemukan terendam rapi di dalam toples.
Rumah itu disisir habis-habisan. Hasilnya? Ternyata dua dari tiga ruangan di kontrakan itu disulap jadi lahan tanam. Dapur dan kebun belakang rumah pun tak luput, semuanya dipenuhi tanaman hijau terlarang.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?
Lima Nelayan Bertaruh Nyawa Tiga Jam di Tengah Amukan Ombak Bali
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran