Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Gadungan untuk Kembalikan Kerugian Korban Rp 11,5 Miliar

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 17:48 WIB
Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Gadungan untuk Kembalikan Kerugian Korban Rp 11,5 Miliar

Korban penipuan wedding organizer (WO) yang diduga dikelola Ayu Puspita, rasanya seperti ditimpa musibah beruntun. Kerugiannya tak tanggung-tanggung, mencapai miliaran rupiah. Nah, kabar terbaru dari penyidik, ada upaya untuk mengembalikan uang mereka.

Kombes Iman Imanuddin, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan pihaknya bakal berusaha maksimal menelusuri aset milik tersangka. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian sebanyak mungkin kepada para korban.

"Baik, kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentunya tadi sebagaimana mungkin diharapkan oleh para korban ada pengembalian kerugian," ucap Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12).

Ia menegaskan komitmennya. "Ya tentunya kami sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi para korban. Begitupun juga menjaga hak-hak tersangka."

Soal angka, kerugiannya fantastis. Dari 8 laporan polisi dan 199 aduan yang masuk, nilainya mengerikan. Iman menyebut angka pastinya dengan detail.

"Ini kami hitung berkisar jumlahnya tadi sebagaimana disampaikan Rp 11,5 miliar. Rp 11,5 miliar ya, Rp 11.588.117.160."

Rata-rata setiap korban kehilangan puluhan juta. Ada yang Rp 40 juta, ada pula yang Rp 60 juta. Jumlahnya bervariasi.

Modusnya klasik tapi efektif. Korban diminta bayar DP dulu. Lalu, muncul penawaran menggiurkan.

"Kemudian nanti ada penawaran lagi apabila para korban ini melunasi sebelum waktunya, maka akan memperoleh keuntungan-keuntungan lain. Sehingga itulah yang membuat para korban tertarik," papar Iman.

Untuk saat ini, Ayu Puspita resmi berstatus tersangka bersama seorang karyawannya, Dimas. Mereka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai 4 tahun penjara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar