Reformasi Polri Mandek, Jimly Diam Sementara Sigit Reger Jabatan Sipil

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:40 WIB
Reformasi Polri Mandek, Jimly Diam Sementara Sigit Reger Jabatan Sipil

Ahmad Khozinudin menulis:

Jimly, Apa Kerjamu di Komisi Reformasi Polri? Listyo Sigit Justru 'Rampas' Jabatan Sipil!

Suasana di sekitar reformasi kepolisian belakangan ini cukup panas. Di satu sisi, ada Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi independen bentukan Presiden Prabowo Subianto itu sejatinya punya tugas mulia. Tapi, hasil kerjanya? Masih samar-samar.

Di sisi lain, langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru terasa sangat konkret dan bagi banyak pengamat, sangat mengkhawatirkan. Baru-baru ini, dia secara resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini intinya membuka jalan bagi polisi aktif untuk bertugas di luar struktur organisasi mereka.

Bukan cuma satu atau dua lembaga. Peluang penempatannya mencakup 17 kementerian dan lembaga negara lain. Bagi yang mengikuti isu reformasi, langkah ini terasa seperti mundur beberapa langkah. Bahkan, disebut-sebut melawan arah reformasi yang digaungkan sendiri.

Yang lebih pelik lagi, aturan baru Kapolri ini dianggap berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. MK sebelumnya sudah punya keputusan terkait hal serupa. Tapi, sepertinya keputusan itu diabaikan.

Kritik pun mengalir deras. Alvin Lie, mantan Anggota Ombudsman RI, tak sungkan menyuarakan keberatannya di media sosial.

"Tak hanya melawan putusan MK, Peraturan POLRI No. 10 tahun 2025 juga bertentangan dengan UU POLRI. Hebat nian kekuasaan Kapolri. Presiden pun tak berkutik hadapi dia," tulisnya.

Dia menambahkan dengan nada sinis, "Reformasi Polri sekadar omon-omon sambil ngopi."

Ucapan Alvin Lie itu seperti menyuarakan kegelisahan banyak orang. Lalu, kemana arah reformasi Polri sebenarnya? Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie seolah tak berdaya atau mungkin tak bersuara menghadapi kebijakan kontroversial dari pucuk pimpinan Polri sendiri.

Pertanyaannya sekarang sederhana: kalau aturan yang jelas-jelas dinilai mundur ini bisa diterbitkan, lalu apa sebenarnya fungsi komisi reformasi itu? Apakah hanya jadi penghias ruangan? Atau sekadar formalitas belaka? Publik tentu menunggu jawaban yang lebih jelas, bukan sekadar wacana.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar