Dengan terang-terangan, Kapolri dianggap membangkang konstitusi. Padahal kedudukan Perpol jelas di bawah Undang-Undang. Kritik pedas pun berhamburan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pasca penerbitan Perpol itu, suara-suara menuntut pencopotan Kapolri mulai terdengar lagi. Jika gelombang tuntutan ini membesar, bukan tidak mungkin kursi panas Listyo Sigit Prabowo benar-benar goyah untuk kedua kalinya.
Nyali Presiden Prabowo kembali diuji. Setelah kegagalan di Agustus lalu, akankah kali ini ia berani menarik tindakan? Apakah pembangkangan konstitusi melalui Perpol 10/2025 akan berujung pada pemecatan?
Di sisi lain, ada juga selentingan yang berkembang. Agar nantinya, pengganti Kapolri dipilih langsung oleh presiden tanpa persetujuan DPR. Tujuannya jelas: menghindari resistensi dari orang-orang dekat Listyo Sigit yang masih bercokol di Mabes Polri dan gedung parlemen.
Lalu, bagaimana akhirnya? Akankah Perpol 10/2025 ini menjadi pintu masuk bagi pencopotan Kapolri? Atau justru posisi Listyo Sigit tetap tak tergoyahkan hingga 2027?
Situasinya rumit. Presiden Prabowo dikabarkan sudah "dikepung" oleh 17 kementerian dan lembaga negara. Ditambah isu tentang bakalnya terjadi gejolak ekonomi dan politik di tahun 2026, yang ujung-ujungnya bisa berakhir pada pergantian kekuasaan. Semua masih dalam tanda tanya.
Wallahua'lam bish-shawab.
Bandung, 22 Jumadil Tsani 1447/13 Desember 2025
Artikel Terkait
Tim KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Periksa Lokasi di Mina
Di Balik Gerobak Bakso Pangandaran: Kisah Nelayan yang Bertahan di Tepian
Bupati Lampung Tengah Tersandung Suap Rp5,7 Miliar untuk Bayar Utang Kampanye
Suharti Buka Suara: Data Pendidikan Masih Banyak PR Meski 71,9% Dinilai Baik