Perpol 10/2025: Ujian Terberat Prabowo untuk Copot Kapolri?

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:25 WIB
Perpol 10/2025: Ujian Terberat Prabowo untuk Copot Kapolri?

Perpol 10/2025: Pintu Masuk Presiden Prabowo Copot Kapolri?

Tarmidzi Yusuf
Aktivis Dakwah dan Sosial

Kapolri Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi jadi sorotan. Gerak-geriknya memancing tanya: ini manuver politik biasa, atau ada agenda lain yang lebih besar? Beberapa spekulasi bahkan menyebut ini bagian dari skenario penggulingan kekuasaan secara perlahan. Targetnya Presiden Prabowo, dengan penggantinya diduga adalah Gibran Rakabuming Raka, sang wakil presiden.

Sejauh ini, belum ada pejabat setingkat menteri yang berani berhadap-hadapan langsung dengan Prabowo. Kecuali sang Kapolri itu sendiri. Listyo Sigit dianggap punya backing politik yang kuat, sehingga nyalinya cukup besar.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat bermanuver dengan kebijakan gas elpiji di Februari 2025. Langkah itu langsung memicu protes di mana-mana. Banyak yang menduga, kebijakan kontroversial itu sengaja dibuat sebagai jebakan untuk Prabowo, untuk memancing amarah publik. Untungnya, sang presiden cepat tanggap. Gelombang demo belum meluas, kebijakan itu sudah dicabut.

Namun begitu, masalah Kapolri ini bukan kali pertama. Posisinya sudah goyah sejak peristiwa Agustus kelabu yang lalu. Saat itu, aksi massa berakhir tragis. Puluhan korban jatuh, termasuk Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang tewas terlindas kendaraan lapis baja Brimob.

Di balik kerusuhan itu, beredar rumor kuat tentang "partai cokelat" yang bermain. Tujuannya menggoyang kursi kepresidenan Prabowo. Situasi sempat memanas hingga TNI turun mengamankan Jakarta. Desakan agar Kapolri dicopot pun bergema kencang.

Bahkan sempat beredar kabar bahwa Prabowo telah mengirim surat ke DPR terkait pergantian Kapolri. Muncul inisial S dan D sebagai calon pengganti. Tapi kemudian, semua itu meredup. Konon, Jenderal LSP melawan. Dan rencana pencopotan pun gagal.

Kini, di pertengahan Desember 2025, badai kembali datang. Pemicunya adalah terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini mengizinkan polisi aktif menduduki posisi di luar institusi Polri. Masalahnya, aturan ini langsung berbenturan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28, yang sudah dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi.


Halaman:

Komentar