Jadinya, pencatatan disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Jika upacaranya di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat Anda yang mungkin "kebelet" ingin menikah beda agama, saran saya, jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.
Landasan hukumnya ada pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poin ini seringkali jadi pangkal pertimbangan.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya berjalan dari sana.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam