Jadinya, pencatatan disesuaikan dengan prosesi pernikahan yang dipilih. Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Jika upacaranya di pura, ya tercatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat Anda yang mungkin "kebelet" ingin menikah beda agama, saran saya, jangan repot-repot mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya bisa ditebak: pasti ditolak.
Landasan hukumnya ada pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Poin ini seringkali jadi pangkal pertimbangan.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya kewajiban untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.
Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, maka Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Logikanya berjalan dari sana.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Bandara Sultan Hasanuddin Sambut Pemudik dengan Hampers Kejutan di Conveyor Belt
Lille Kalahkan Rennes 2-1 di Roazhon Park, Perkuat Posisi di Papan Atas
AVC Tetapkan Grup Champions Club Asia 2026, Indonesia Jadi Tuan Rumah dengan Dua Wakil
Simon Grayson Resmi Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia