Gambar ini saya temukan di TikTok, diunggah oleh seorang sesama pengguna yang berbagi cerita. Kisahnya dimulai dengan pernikahan beda agama di awal 2025, dan ditutup dengan perceraian di ruang sidang yang sama tahun ini. Cukup singkat, namun sarat makna.
Pernikahannya digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Uniknya, resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan visual yang mencolok.
"Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka," tulisnya disertai emoji tertawa. Kalimat yang terdengar santai, tapi seolah sudah mengisyaratkan kerumitan yang akan dihadapi.
Nah, foto yang dilampirkan jelas-jelas menunjukkan ruang sidang Pengadilan Negeri. Ciri khasnya? Jubah hakim berwarna merah. Detail kecil ini penting.
Kenapa? Karena lokasi sidang perceraian itu mengungkap sebuah fakta hukum: pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Alasannya sederhana, Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam.
Di sinilah persoalannya mengemuka. Sistem pencatatan kependudukan kita, sejujurnya, tidak dirancang untuk mengakomodasi "pernikahan beda agama." Begitulah kenyataannya.
Artikel Terkait
Gaji Rp 250 Ribu, Komisi X Desak Upah Guru Honorer Naik ke Rp 5 Juta
Es Hunkwe Dituding Spons, TNI AD Buka Suara Soal Klarifikasi Viral
Amien Rais Ingatkan Prabowo: Jangan Terjebak Agenda Trump Soal Palestina
Menteri PU Paparkan Progres Pascabencana: 1.200 Huntara Disiapkan, Normalisasi Sungai Capai 52%