Pernikahan Beda Agama Berakhir di Pengadilan Negeri: Kisah Perceraian di Balik Gaun Putih dan Jilbab

- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Pernikahan Beda Agama Berakhir di Pengadilan Negeri: Kisah Perceraian di Balik Gaun Putih dan Jilbab

Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang bercerita tentang pernikahan beda agamanya di awal 2025. Dan sekarang, di penghujung tahun yang sama, mereka mengakhiri semuanya di ruang sidang ini.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.

Konsepnya seperti nasi campur, semua dicampur. Yang penting, saat itu, mereka bahagia. 😆😆😆

Nah, ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.

Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah jelas asal-usul pencatatannya.

Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama".

Makanya, pencatatan akhirnya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan. Logikanya sederhana: kalau nikahnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.

Buat yang masih kepikiran atau "kebelet" untuk menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang. Mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi? Rasanya percuma.

Hasilnya kemungkinan besar akan ditolak.

Alasannya berakar pada Pasal 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi negara ini punya tugas untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini.

Jadi, selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya sulit sekali memaksa negara untuk mencabut larangan itu. Aturannya sudah jelas, dan tampaknya akan tetap begitu.

(AL FATIN)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar