Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang bercerita tentang pernikahan beda agamanya di awal 2025. Dan sekarang, di penghujung tahun yang sama, mereka mengakhiri semuanya di ruang sidang ini.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
Konsepnya seperti nasi campur, semua dicampur. Yang penting, saat itu, mereka bahagia. 😆😆😆
Nah, ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.
Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah jelas asal-usul pencatatannya.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama".
Makanya, pencatatan akhirnya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan. Logikanya sederhana: kalau nikahnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Artikel Terkait
Mahar Cek Palsu Rp 3 Miliar, Kakek 74 Tahun Jadi Tersangka
Dua Letda Dihukum 9 Tahun Bui dan Dipecat Usai Tewaskan Prada Lucky
Catatan Sipil dan Jubah Merah: Ketika Pernikahan Beda Agama Berakhir di PN
Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Berpeluk Haru di Rumah Sakit Polri