Gambar ini saya dapatkan dari TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang bercerita tentang pernikahan beda agamanya di awal 2025. Dan sekarang, di penghujung tahun yang sama, mereka mengakhiri semuanya di ruang sidang ini.
Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih yang indah. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik.
Konsepnya seperti nasi campur, semua dicampur. Yang penting, saat itu, mereka bahagia. 😆😆😆
Nah, ruang sidang dalam foto itu adalah Pengadilan Negeri. Ciri khasnya, jubah hakimnya berwarna merah.
Itu artinya, pernikahan mereka dulu dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama hanya berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, sudah jelas asal-usul pencatatannya.
Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang khusus untuk "pernikahan beda agama".
Makanya, pencatatan akhirnya mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan. Logikanya sederhana: kalau nikahnya di gereja, ya Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Kalau di pura, ya dicatat sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Artikel Terkait
Waspada! Pintu Air Depok Siaga I, Karet Sentuh 470 Cm
Pengungsi Pasca-Bencana di Sumatera Menyusut, Huntara Aceh Rampung 100%
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu
Chiki Fawzi Dapat Closure dari Kemenhaj, Ini Alasan Pencopotannya