Gaun Putih, Jilbab, dan Akhir di Ruang Sidang: Kisah Singkat Pernikahan Beda Agama

- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:00 WIB
Gaun Putih, Jilbab, dan Akhir di Ruang Sidang: Kisah Singkat Pernikahan Beda Agama

Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Kalau upacaranya di pura, ya masuk sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.

Buat Anda yang mungkin masih berharap dan berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Usaha itu hampir pasti berujung penolakan.

Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya peran untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Ketika agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak punya pilihan lain. Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan yang bersumber dari ajaran agama itu sendiri.

(AL FATIN)


Halaman:

Komentar