Alhasil, yang terjadi adalah penyesuaian. Pencatatan akan mengikuti agama apa yang dipakai dalam prosesi pernikahan itu. Kalau akadnya di gereja, ya dicatat sebagai pernikahan Kristen oleh Catatan Sipil. Kalau upacaranya di pura, ya masuk sebagai pernikahan Hindu. Begitu seterusnya.
Buat Anda yang mungkin masih berharap dan berpikir untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sebaiknya pikir ulang. Usaha itu hampir pasti berujung penolakan.
Alasannya berakar pada konstitusi. Pasal 1 UUD 1945 menyatakan negara kita berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memang, Indonesia bukan negara agama. Namun di sisi lain, negara punya peran untuk melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Ketika agama-agama tersebut punya aturan yang melarang pernikahan beda keyakinan, maka negara pun tak punya pilihan lain. Anda tidak bisa memaksa negara untuk mencabut larangan yang bersumber dari ajaran agama itu sendiri.
(AL FATIN)
Artikel Terkait
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral
Panen Raya Majalengka Capai 11,5 Ton per Hektare, Stok Beras Nasional Dipastikan Surplus
Dua Turis Asing Pembuat Konten Porno Viral Berjaket Ojol Digagalkan Kabur di Bandara Bali
Dua Pemudik Motor Terluka dalam Kecelakaan di Jalur Padat Cirebon