Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menjalani sanksi pemberhentian sementara. Durasi hukumannya tiga bulan. Selama periode itu, ia tak akan duduk di kursi bupati, melainkan menjalani semacam "magang" di Kementerian Dalam Negeri.
Kapan tepatnya masa sanksi itu dimulai? Rupanya belum jelas. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengaku masih menunggu kepastian.
"Belum, nanti akan dipastikan lagi. Masih diatur sistemnya,"
kata Bima saat dikonfirmasi pada Rabu (10/12).
Menariknya, kasus Mirwan ini punya perbedaan mendasar dengan kasus Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Bima Arya menjelaskan, status Mirwan benar-benar dinonaktifkan. Semua hak dan fasilitas yang melekat pada jabatannya akan dicabut untuk sementara waktu.
"Karena ini agak berbeda dengan Bupati Indramayu, statusnya non aktif, dilepas semua fasilitas dan perangkat yang melekat,"
ujarnya.
Lalu bagaimana dengan Lucky Hakim? Menurut Bima, sang bupati tidak diberhentikan. Ia hanya mendapatkan pembinaan dari Kemendagri.
"LH [Lucky Hakim] tidak diberhentikan sementara, hanya pembinaan,"
Artikel Terkait
Fiorentina Hajar Cremonese 4-1, Gudmundsson Jadi Bintang
Mabes TNI Mutasi 35 Perwira, Brigjen Tagor Rio Pasaribu Jadi Aster Kaskogabwilhan II
Jadwal Imsak dan Salat di Surabaya 17 Maret 2026 Pukul 04.09 WIB
PSM Makassar Terancam di Papan Tengah Klasemen Liga 1 2025/2026