Jokowi Buka Suara: Siapa Tuduh, Siapa Buktikan

- Rabu, 10 Desember 2025 | 10:00 WIB
Jokowi Buka Suara: Siapa Tuduh, Siapa Buktikan

“Iya, untuk pembelajaran kita semuanya. Bahwa jangan sampai gampang menuduh orang, jangan sampai gampang menghina orang, memfitnah orang, mencemarkan nama baik seseorang,” tegasnya.

Dia berharap putusan pengadilan bisa menjadi pelajaran bersama. Dan di forum itulah dia berjanji akan menunjukkan ijazah aslinya. Semuanya. “Ya, itu forum yang paling baik untuk menunjukkan ijazah asli saya. Dari SD, SMP, SMA, universitas, semuanya akan saya bawa.”

Kekhawatirannya kini merembet. Jika isu seperti ini dibiarkan, maka bisa jadi preseden buruk. Bisa menimpa siapa saja: menteri, gubernur, bupati. Tuduhan asal-asalan akan merajalela.

Gugatan Warga Menggelinding di PN Solo

Sementara pernyataan panas itu meluncur, di Solo proses hukum justru terus berjalan. Sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait ijazah Jokowi sedang digelar di Pengadilan Negeri setempat. Dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto, yang mengajukan.

Mediasi sebelumnya mentok. Sidang pun masuk ke pokok perkara. Para tergugat termasuk Jokowi dan Rektor UGM mengajukan eksepsi. Namun, pada Selasa lalu, majelis hakim menolak eksepsi tersebut. Artinya, gugatan itu dinyatakan layak untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ini kemenangan bagi rakyat Indonesia. Penolakan eksepsi menunjukkan perkara ini layak diuji secara terbuka,” kata kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, penuh semangat.

Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan sikap menghormati. “Kami menghormati putusan sela yang menyatakan PN Surakarta berwenang memeriksa perkara ini, dan kami akan mengikuti proses selanjutnya,” ujarnya.

Menariknya, majelis hakim yang memutuskan itu bukan formasi awal. Awalnya, majelis terdiri dari Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony. Tapi penggugat minta pergantian, dengan alasan ketiganya pernah menangani perkara serupa sebelumnya. PN Solo pun mengabulkan.

Menurut Humas PN Solo, Subagyo, pergantian juga karena salah satu hakim, Sutikna, dapat promosi ke Pengadilan Tinggi Kupang. Akhirnya, majelis baru dibentuk: Achmad Satibi sebagai ketua, didampingi Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Agendanya pembuktian surat dari penggugat. Semua bukti diminta diunggah sebelum tanggal sidang. Perjalanan kasus ini masih panjang. Dan seperti kata Jokowi, semua mata kini tertuju pada proses hukum yang adil.


Halaman:

Komentar