Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, harus menanggung konsekuensi atas keputusannya pergi umrah tanpa izin. Yang jadi masalah, saat itu wilayahnya sedang berstatus tanggap darurat bencana. Nah, karena itulah Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberi sanksi tegas: pemberhentian sementara dari jabatannya selama tiga bulan penuh.
Menurut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri, tindakan Mirwan itu melanggar aturan. Tepatnya, Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu dengan jelas melarang kepala daerah atau wakilnya untuk pergi ke luar negeri tanpa seijin Menteri Dalam Negeri terlebih dahulu.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian sendiri yang menjelaskan soal sanksi ini. Ia menegaskan bahwa langkah ini murni penegakan aturan, bukan sekadar keinginan pribadi.
“Jadi jangan sampai nanti isinya [berita] ini suka-sukanya Mendagri. Bukan, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,”
Begitu penjelasan Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa lalu. Ia ingin semua pihak paham, ada landasan hukum yang kuat di balik keputusan ini, merujuk pada Pasal 77 ayat (2) UU yang sama.
Selama tiga bulan ke depan, jabatan Bupati Aceh Selatan akan diisi sementara oleh Wakil Bupati, Baital Mukadis. Sementara Mirwan, selami menjalani sanksi, akan mengikuti program pembinaan dan magang di lingkungan Kemendagri.
Di sisi lain, Tito merasa keputusan Mirwan itu sangat tidak tepat. Bayangkan, saat masyarakat sedang terdampak bencana dan membutuhkan kepemimpinan langsung, justru sang pemimpin malah pergi. Atas dasar itu pula, Mendagri mengimbau keras semua kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya sampai 15 Januari 2026 mendatang. Potensi bencana hidrometeorologi, kata dia, masih harus diwaspadai.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,”
Imbauan lainnya, kepala daerah diminta lebih peka. Anggaran bantuan pusat sebesar Rp4 miliar untuk daerah terdampak harus digunakan dengan bijak dan tepat sasaran, menyentuh kebutuhan yang spesifik di lapangan.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran juga kepada seluruh daerah agar dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang tadi yang dari pusat mungkin tidak bisa dipenuhi karena apa? Karena spesifik [kebutuhannya], misalnya tadi kebutuhan perempuan masalah popok, pampers kemudian lagi sabun, detergen,”
Perlu dipahami, dalam UU yang jadi rujukan ini, tidak diatur mekanisme untuk mencopot kepala daerah. Yang ada justru ketentuan sanksi pemberhentian sementara. Bunyi Pasal 77 ayat (2) itu sendiri jelas: kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.
Lalu, bagaimana kalau mau memberhentikan secara permanen? Prosesnya jauh lebih rumit. Harus dimulai dari rapat paripurna DPRD dengan kuorum dan persetujuan tertentu, lalu usulannya dibawa ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan. Jadi, mekanisme pemberhentian sementara ini berbeda jauh dengan pemberhentian tetap.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu