Senator Koas: Antara Lorong Istana dan Kamar Pasien, Badan Kehormatan DPD Dihadapkan Dilema Etika

- Minggu, 07 Desember 2025 | 15:50 WIB
Senator Koas: Antara Lorong Istana dan Kamar Pasien, Badan Kehormatan DPD Dihadapkan Dilema Etika

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik

Lorong-lorong Istana di Jakarta mungkin jauh dari suasana rumah sakit. Tapi bagi Cerint Iralloza Tasya, dua dunia itu kini harus dijalani bersamaan. Terpilih sebagai senator DPD dari Sumatera Barat untuk periode 2024–2029, namanya justru ramai bukan karena kebijakan, melainkan karena statusnya yang lain: mahasiswa koas. Ya, di tengah tugasnya mewakili daerah di Senayan, ia masih harus menyelesaikan pendidikan profesi kedokterannya. Hal ini memantik pertanyaan besar sekaligus laporan resmi ke Badan Kehormatan DPD.

Laporannya datang dari HMI Sumbar, disampaikan ke BKD DPD pada 5 Desember 2025. Inti aduannya sederhana tapi tajam: dua peran yang masing-masing menuntut dedikasi penuh waktu itu dianggap tidak kompatibel. Bagaimana mungkin seseorang bisa fokus mengawasi anggaran dan membuat undang-undang, sementara di waktu yang sama harus siaga menjalani rotasi di rumah sakit? HMI mengklaim punya bukti, berupa foto dan daftar keaktifan, yang menunjukkan Cerint masih tercatat sebagai mahasiswa koas.

Hingga kini, sang senator memilih diam. Tidak ada klarifikasi resmi.

Lalu, apakah ini melanggar aturan? Secara hukum, pertanyaannya jadi rumit. Aturan memang melarang anggota DPD merangkap jabatan sebagai pejabat negara atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Poin kritisnya: apakah status mahasiswa koas bisa disamakan dengan ‘jabatan’? Undang-Undang Pemilu lebih banyak menyoroti posisi di birokrasi, BUMN, atau lembaga politik. Status akademis seperti ini terlihat berada di area abu-abu. Secara normatif, mungkin tidak dilarang. Tapi di situlah masalahnya.

Karena yang dipertaruhkan sebenarnya bukan sekadar legalitas, melainkan etika dan integritas publik. Menjadi koas bukan sekadar kuliah. Itu adalah tahap akhir pendidikan dokter yang menuntut kesiagaan mental dan fisik hampir 24 jam. Sedangkan tugas senator jelas bukan pekerjaan sambilan. Lantas, mana yang akan dikorbankan? Kualitas pengawasan legislatif atau konsentrasi menangani pasien? Atau justru keduanya?

Di sisi lain, kita juga harus adil. Jika hukum tidak secara eksplisit melarang, apakah hak seseorang untuk mengejar dua cita-cita harus dipersoalkan? Ini adalah dilema klasik antara aturan tertulis dan harapan moral yang tidak tertulis.

Namun begitu, ada dimensi lain yang lebih mengkhawatirkan: potensi KKN. Muncul dugaan, meski belum terbukti, bahwa bisa saja ada ‘kemudahan’ yang diberikan rumah sakit atau kampus kepada Cerint karena statusnya sebagai anggota DPD. Misalnya, dispensasi jam tugas atau perlakuan khusus. Jika ini benar terjadi, maka kita sudah masuk ke wilayah kolusi dan nepotisme. Bahkan bisa menjurus ke penyalahgunaan wewenang, karena pengaruhnya sebagai pejabat publik mungkin digunakan untuk mendapatkan privilege dalam dunia pendidikan yang seharusnya meritokratis.

Ini berbahaya. Bukan cuma merusak citra pribadi, tapi juga mencederai prinsip keadilan bagi mahasiswa koas lain dan, yang lebih parah, berpotensi menurunkan standar pelayanan medis.

Sekarang, bola ada di pengadilan etik BKD DPD. Mereka dihadapkan pada pilihan sulit. Menolak aduan bisa ditafsirkan sebagai pembiaran dan membuat citra DPD sebagai lembaga elite semakin buruk. Menerimanya akan menciptakan preseden baru yang memperluas batasan ‘rangkap jabatan’, berpotensi memengaruhi anggota lain yang punya profesi sampingan. Keputusan mereka akan menjadi sinyal kuat tentang seberapa serius lembaga ini menjaga integritasnya di mata publik.

Pada akhirnya, kasus Cerint ini lebih dari sekadar persoalan administratif. Ini adalah cermin dari ketegangan dalam demokrasi kita antara hak individu dan tanggung jawab publik, antara celah hukum dan etika politik. Ia menguji konsistensi regulasi dan transparansi proses kehormatan di dalam DPD sendiri. Apapun keputusan BKD nanti, hasilnya tidak hanya menentukan nasib satu senator, tetapi juga memberi jawaban: masih adakah batas yang dijaga antara pelayanan publik dan kepentingan pribadi di gedung-gedung wakil rakyat?

"Dosen Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler