JAKARTA – Isu pelepasan hutan seluas 1,6 juta hektar di era Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan ramai diperbincangkan. Tapi, benarkah itu untuk perluasan kebun sawit korporasi? Ternyata tidak. Menurut dokumen resmi dan penjelasan pejabat terkait, langkah itu murni soal penataan ruang.
Dua Surat Keputusan Menteri, bernomor 673 dan 878 tahun 2014, menjadi dasar kebijakan itu. Keduanya ditandatangani Zulkifli Hasan menjelang akhir masa jabatannya. Intinya, ada perubahan peruntukan: dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
“Ya, betul. Tidak berkaitan dengan izin kebun sawit, hanya untuk tata ruang provinsi,” tegas Hadi Daryanto, mantan Sekjen Kemenhut di era Zulhas, Sabtu lalu.
Ia memaparkan, SK 673/2014 yang mencakup 1,6 juta hektar lebih itu diterbitkan demi menyelaraskan tata ruang provinsi. Penyebabnya? Pemekaran kota dan kabupaten yang sudah terjadi di lapangan.
Jadi, dari mana awalnya? Rupanya, kebijakan pusat ini merupakan respons. Pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga wali kota, mengusulkan revisi tata ruang. Aspirasi masyarakat Riau yang butuh kepastian untuk pembangunan juga jadi pertimbangan utama.
Klaim bahwa lahannya diserahkan ke perusahaan besar pun terbantahkan. Coba lihat lampiran peta dalam SK-nya. Wilayah yang dilepaskan status hutannya dialokasikan untuk tiga hal: permukiman penduduk, fasilitas sosial umum, dan lahan garapan masyarakat.
Untuk permukiman, mencakup desa dan kawasan perkotaan yang sudah padat. Fasilitas sosial umum meliputi infrastruktur vital yang sudah ada: jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah. Nah, yang terakhir adalah lahan garapan masyarakat, yaitu area pertanian dan perkebunan rakyat yang sudah dikelola turun-temurun.
Hadi kemudian menjabarkan latar belakang panjangnya. “Ini berawal dari Revisi RTRWP setelah UU 27/1992 terbit. Provinsi Riau sendiri sudah menetapkan Perda No. 10/1994 yang mengalokasikan ruang non-kehutanan hampir 4,34 juta hektar,” jelasnya.
Prosesnya berlanjut dengan pembentukan Tim Terpadu (TIMDU) berdasarkan UU Kehutanan. Tim ini merekomendasikan perubahan status untuk area seluas 2,7 juta hektar lebih. Namun, kata Hadi, Menteri akhirnya hanya menetapkan 1,6 juta hektar itu. Itu pun khusus untuk kepentingan tata ruang provinsi, bukan untuk korporasi.
Di sisi lain, tujuan kebijakan ini sebenarnya sederhana: memberi kepastian hukum. Bayangkan saja, tanpa revisi ini, ribuan keluarga yang sudah puluhan tahun menetap secara teknis dianggap tinggal ilegal di dalam hutan.
“Dan sekali lagi, angka 1,6 juta hektar ini jauh lebih kecil dari usulan TIMDU maupun alokasi dalam Perda Riau,” pungkas Hadi menegaskan.
Jadi, narasi besar tentang “hadiah” hutan untuk sawit tampaknya kurang tepat. Ceritanya lebih rumit, dan berakar pada upaya menyelesaikan tumpang-tindih aturan antara kenyataan di lapangan dengan status hukum kawasan.
Artikel Terkait
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang
Braga dan Freiburg Bersaing Ketat di Semifinal Liga Europa, Leg Kedua Jadi Penentu