DPR Buka Keran Dana Darurat untuk Tangani Bencana di Tiga Provinsi

- Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:12 WIB
DPR Buka Keran Dana Darurat untuk Tangani Bencana di Tiga Provinsi

Di Lembang, Jawa Barat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengeluarkan pernyataan penting soal penanganan bencana. Intinya, dia memberi lampu hijau bagi sejumlah instansi pemerintah untuk segera bertindak. Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan Basarnas kini boleh memakai anggaran internal mereka tanpa harus menunggu persetujuan Komisi V terlebih dulu. Syaratnya, dana itu dipakai khusus untuk menanggulangi bencana di tiga wilayah: Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Ini kami juga dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” jelas Lasarus, Jumat (5/12).

“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat,” tambahnya.

Menurutnya, soal anggaran sebenarnya bukan kendala utama dalam menghadapi banjir dan longsor di wilayah barat Indonesia itu. Lasarus menyebut masih ada cadangan dana darurat yang sangat besar, berkode BA 99, yang mengendap di Bank Indonesia. Nilainya fantastis: sekitar Rp 400 triliun.

“Enggak ada masalah, kita ada anggaran kok. BA 99 kita ada duitnya. Masih ada 400 lebih triliun di BI belum digunakan,” tegasnya.

Namun begitu, langkah ini bukan berarti pengawasan dilepas begitu saja. Komisi V berencana turun langsung ke lapangan. Mereka akan mendatangi wilayah-wilayah terdampak di Sumatera untuk melihat kondisi sebenarnya. Kunjungan itu nantinya jadi bahan pertimbangan menentukan prioritas alokasi dana dalam APBN 2026.

“Kami nanti akan ke sana untuk melihat mana daerah-daerah yang harus perlu diprioritaskan dalam APBN tahun 2026,” pungkas Lasarus.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler