Di Lembang, Jawa Barat, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengeluarkan pernyataan penting soal penanganan bencana. Intinya, dia memberi lampu hijau bagi sejumlah instansi pemerintah untuk segera bertindak. Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, dan Basarnas kini boleh memakai anggaran internal mereka tanpa harus menunggu persetujuan Komisi V terlebih dulu. Syaratnya, dana itu dipakai khusus untuk menanggulangi bencana di tiga wilayah: Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
“Ini kami juga dari Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR,” jelas Lasarus, Jumat (5/12).
“Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat,” tambahnya.
Menurutnya, soal anggaran sebenarnya bukan kendala utama dalam menghadapi banjir dan longsor di wilayah barat Indonesia itu. Lasarus menyebut masih ada cadangan dana darurat yang sangat besar, berkode BA 99, yang mengendap di Bank Indonesia. Nilainya fantastis: sekitar Rp 400 triliun.
Artikel Terkait
Diklat ASN dan Ironi Negara yang Sibuk Data tapi Miskin Analisis
Waspada! Pintu Air Depok Siaga I, Karet Sentuh 470 Cm
Pengungsi Pasca-Bencana di Sumatera Menyusut, Huntara Aceh Rampung 100%
Jalan Kabupaten Lumpuh, Belasan Motor Mogok Diterjang Banjir di Indramayu