KPK belum selesai. Lembaga antirasuah itu bakal memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bersama Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan Maktour. Keduanya akan diperiksa ulang sebagai saksi untuk mengupas tuntas kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, jadwal pemanggilan baru akan ditetapkan setelah tim penyidiknya pulang dari Arab Saudi.
"Tentu [mereka akan dipanggil lagi]," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12). "Begitu tim kami pulang dari Arab Saudi, ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi ulang kepada ketua asosiasi dan pihak lain. Pemanggilan akan segera kami lakukan."
Tim penyidik yang masih berada di Saudi saat ini punya misi spesifik: memastikan kebenaran fasilitas yang diterima jemaah.
"Kami ingin membuktikan, apakah fasilitas yang ada di sana benar-benar tersedia," jelas Asep. "Pemahaman kami, ketika sebuah negara memberikan kuota, seharusnya fasilitasnya sudah siap."
Di sisi lain, Asep menyinggung soal langkah pencegahan ke luar negeri yang telah dijatuhkan pada Gus Yaqut dan Fuad. Kebijakan itu, katanya, semata untuk memudahkan penyidik.
"Keterangan mereka sangat kami perlukan, dan jumlahnya tidak sedikit," tuturnya. "Dengan menahan mereka di dalam negeri, kami lebih mudah memintanya hadir kapan pun keterangan dibutuhkan."
Sebelumnya, Gus Yaqut sudah pernah merasakan ruang pemeriksaan KPK selama sekitar tujuh jam pada Senin (1/9). Usai keluar, ia mengaku penyidik memperdalam keterangan yang telah diberikannya di tahap awal.
"Ya, ada pendalaman," kata Gus Yaqut kepada awak media. Ia enggan merinci, hanya menyebut ada sekitar 18 pertanyaan yang harus dijawabnya.
Dari pihak KPK, fokus pemeriksaan saat itu adalah kronologi pembagian kuota haji tambahan. Tak hanya itu, mereka juga menelusuri kemungkinan ada aliran dana yang melatarbelakangi pembagian tersebut.
Sementara Fuad Hasan sudah lebih dulu diperiksa pada Kamis (28/8), sekitar 6,5 jam. Ia mengaku ditanya soal kuota tambahan dari Arab Saudi.
Fuad juga membantah keras kabar yang menyebutnya ikut dalam rombongan Presiden Joko Widodo untuk meminta kuota tambahan.
"Apa kapasitas saya? Saya cuma pelayan. Tidak mungkin saya ikut rombongan. Itu tidak benar sama sekali," tegas Fuad.
Soal penggeledahan di kantor Maktour yang diduga menemukan upaya penghilangan barang bukti, Fuad hanya singkat membantah. "Enggak ada itu," jawabnya.
Seluk-beluk Kasus Kuota Haji
Kasus ini berawal dari kunjungan Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada 2023, yang menghasilkan tambahan kuota 20 ribu jemaah. Nah, di sinilah masalah mulai muncul.
KPK menduga, asosiasi travel haji yang menangkap informasi itu lantas mendekati pihak Kemenag. Tujuannya? Membahas pembagian kuota. Mereka diduga berupaya memperbesar porsi kuota haji khusus, yang seharusnya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota Indonesia.
Alhasil, rapat pun digelar. Hasilnya, ada kesepakatan untuk membagi rata kuota tambahan itu: 50% untuk haji khusus, 50% untuk reguler. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK masih menyelidiki kaitan antara rapat dan SK tersebut.
Yang lebih pelik, muncul dugaan setoran dari travel yang dapat kuota khusus ke oknum di Kemenag. Besarannya bervariasi, mulai dari 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, tergantung besar kecilnya travel.
Uang itu diduga dikumpulkan via asosiasi, lalu disetor ke oknum di Kemenag bahkan hingga ke level pimpinan. Hitungan sementara, kerugian negara bisa menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. KPK kini menggandeng BPK untuk menghitung kerugian yang pasti.
Hingga kini, KPK sudah mencegah tiga orang ke luar negeri: Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan. Penggeledahan juga sudah marak dilakukan, dari rumah Gus Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi, hingga rumah yang didiami Gus Alex di Depok.
Pemeriksaan terhadap ratusan travel haji yang dapat kuota tambahan masih berlangsung maraton. Sudah lebih dari 350 travel di seluruh Indonesia dimintai keterangan.
Melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan.
Satu hal yang masih jelas: belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus rumit ini. Perburuan bukti masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Sidak Menteri Pertanian ke Gudang Bulog Karawang, Akademisi Nilai Stok Beras Nasional Melimpah dan Transparan
Mentan Amran Sidak ke Gudang Bulog Karawang, Pastikan Stok Beras Capai 5 Juta Ton
PSM Makassar Kalahkan Persik Kediri 3-1, Tambah Tiga Poin Penting di Kandang
PSM Makassar Kalahkan Persik Kediri 3-1, Jauh dari Zona Degradasi