Mengapa Kita Masih Menyebutnya "Musibah Alam"?
Oleh: Makdang Edi
Sudah puluhan tahun. Setiap kali banjir besar atau tanah longsor menerjang, kita selalu punya satu kalimat andalan: "Ini musibah alam." Ungkapan itu terasa pasrah, bahkan religius. Seolah kita sedang menerima takdir yang tak bisa dielakkan.
Tapi belakangan, kalimat itu justru mulai memalukan. Ilmu pengetahuan, yang buktinya makin menumpuk, menunjukkan cerita yang sama sekali berbeda.
Rumah-rumah yang tenggelam, fasilitas umum yang hancur, nyawa-nyawa yang melayang itu semua bukan semata gejala alam. Itu adalah hasil dari sederet keputusan manusia. Pembukaan hutan yang tak terkendali, izin tambang yang makin meluas, alih fungsi hutan jadi sawit yang abai pada ekologi. Belum lagi pengabaian terhadap fungsi Daerah Aliran Sungai yang selama ribuan tahun menjaga keseimbangan air kita.
Datanya ada. Banyak sekali. Dan semakin sulit untuk diabaikan begitu saja.
Ambil contoh, penelitian dari UNEP dan IPB yang menyebut nilai ekonomi fungsi ekologis hutan mulai dari menyimpan air hingga menahan erosi bisa mencapai puluhan juta rupiah per hektare per tahun. Lalu, studi University of Massachusetts Amherst membuktikan bahwa mengubah hutan menjadi kebun sawit memicu lonjakan debit banjir dan merusak kualitas air bagi masyarakat di hilir. Bahkan, riset yang dimuat di jurnal MDPI memperlihatkan hilangnya 1% hutan alami dapat meningkatkan risiko longsor sebesar 1% di tingkat DAS.
Ilmu pengetahuan sudah bicara dengan sangat jelas. Banjir dan longsor yang kita hadapi sekarang ini bukan bencana alam murni. Ini adalah bencana ekologis buatan manusia.
Lalu, pertanyaan yang wajar muncul: kalau bencana ini hasil dari kebijakan dan kelalaian, bukankah masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban hukum?
Di sisi lain, negara punya kewajiban konstitusional yang tak bisa ditawar-tawar. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Intinya sederhana: negara bukan pemilik, melainkan pengelola amanah.
Nah, ketika hutan dibuka tanpa kontrol, izin diterbitkan tanpa analisis risiko yang matang, dan pengawasan terasa lemah, itu artinya negara gagal menjalankan tugasnya. Kegagalan yang berakibat kerugian bagi rakyat tentu membawa konsekuensi hukum. Ini bukan soal menyalahkan pemerintah, tapi menegaskan prinsip dasar demokrasi: setiap kekuasaan yang diberi amanah wajib bertanggung jawab jika amanah itu dilanggar.
Lalu bagaimana dengan korporasi? Mereka kerap bersembunyi di balik izin resmi, seolah itu membebaskan mereka dari tanggung jawab ekologis. Padahal, hukum lingkungan kita sudah cukup jelas.
Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam UU Lingkungan Hidup menyatakan pelaku usaha tetap bertanggung jawab atas pencemaran atau kerusakan yang ditimbulkan, meski mereka mengklaim telah mematuhi semua prosedur. Izin bukanlah tameng moral, apalagi penghapus akibat. Izin hanya mengatur pintu masuk, bukan membebaskan dari tanggung jawab.
Yang pahit, jika kegiatan industri merusak hutan dan DAS hingga memicu banjir, yang paling menderita bukanlah pemegang saham di kota. Melainkan rakyat kecil di hilir yang kehilangan segalanya. Kerugian semacam ini tak boleh lagi dianggap sebagai "konsekuensi pembangunan". Ini adalah akibat dari aktivitas ekonomi yang mengambil keuntungan privat, tetapi membebani publik. Dan dalam masyarakat yang adil, beban publik tidak boleh dipikul sendirian oleh rakyat.
Menurut sejumlah saksi dan pelaku di berbagai negara, gugatan masyarakat untuk keadilan ekologis bukanlah hal baru. Dari Belanda, Bangladesh, hingga Filipina, masyarakat berhasil menuntut negara dan perusahaan untuk memperbaiki kebijakan dan menanggulangi dampak bencana.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan dasar hukum. Yang kurang mungkin adalah keberanian untuk benar-benar menggunakannya.
Sekarang ini, untuk pertama kalinya, kita punya modal kuat: data ilmiah yang solid, rekam jejak bencana yang berulang, bukti deforestasi yang nyata, serta kesadaran publik yang semakin terbuka. Kita mulai paham bahwa ini bukan takdir.
Maka, ketika rakyat menggugat negara, itu bukan tindakan permusuhan. Itu adalah cara mereka berkata, "Kami ingin negara menjadi pelindung kami, seperti yang dijanjikan."
Begitu pula saat rakyat menggugat korporasi, itu bukan sikap anti-investasi. Itu seruan sederhana: "Ambil keuntunganmu, tapi jangan lupakan tanggung jawab."
Dan membawa data ilmiah ke pengadilan? Itu bukan tindakan emosional. Itu justru tindakan terdidik, beradab, dan sangat konstitusional.
Pada akhirnya, hakim tak bisa menolak kebenaran. Banjir dan longsor bukan lagi misteri. Ilmu pengetahuan sudah memberikan petanya. Data sudah berbicara, kerusakan terlihat jelas, dan korban sudah terlalu banyak berjatuhan.
Pertanyaannya kini bukan lagi bisakah masyarakat menggugat. Tapi, berapa lama lagi masyarakat harus menderita tanpa keadilan, sementara penyebab bencananya bisa dihitung, dipetakan, dan dibuktikan dengan jelas?
Sudah saatnya masyarakat Indonesia menagih jawaban. Sudah saatnya negara dan korporasi mempertanggungjawabkan peran mereka. Dan bila jawaban itu tak kunjung datang, pengadilan adalah tempat paling terhormat untuk mencarinya.
Karena keadilan ekologis bukan hadiah. Itu adalah hak setiap warga negara.
Penulis adalah penggiat pendidikan serta pemerhati sosial dan lingkungan hidup.
Artikel Terkait
Bayern Munich Balas Gol Cepat Stuttgart dengan Amukan Tiga Gol
Menantu Tewaskan Mertua dengan Golok di Lampung Selatan
Rabiot Pecah Kebuntuan, AC Milan Bungkam Verona 1-0
Mentan Ajak Wisudawan ITS Jadi Motor Inovasi Pertanian Hadapi Krisis Global