"Ya, itu jadi keprihatinan juga. Situasinya memang harus dihadapi secara bersama-sama,"
katanya, mengakui kesulitan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan wacana menaikkan status jadi bencana nasional? Soal ini, Muzani menegaskan bahwa bola sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir, dengan segala pertimbangan politik dan teknisnya, merupakan hak prerogatif presiden.
"Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Itu kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,"
tandasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Mesin Cuci Bukaan Atas: Solusi Praktis untuk Cucian yang Tak Ribet
108 WNI Selamat, 9 Tewas dalam Kebakaran Hebat di Hong Kong
Santri Tunanetra Bakal Ramaikan Quran Camp di Bogor
Dedi Mulyadi Sewa Dua Pesawat, Bawa Bantuan Rp 7 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar