"Ya, itu jadi keprihatinan juga. Situasinya memang harus dihadapi secara bersama-sama,"
katanya, mengakui kesulitan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan wacana menaikkan status jadi bencana nasional? Soal ini, Muzani menegaskan bahwa bola sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir, dengan segala pertimbangan politik dan teknisnya, merupakan hak prerogatif presiden.
"Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Itu kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,"
tandasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Mojtaba Khamenei, Putra Pemimpin Tertinggi, Disebut Calon Kuat Penerus Kekuasaan di Iran
Pelatihan Al-Quran Isyarat Cetak Guru Baru untuk Pendidikan Inklusif
Menteri Pertahanan Israel Ancam Eliminasi Calon Pengganti Pemimpin Tertinggi Iran
Anggota Polsek Panakkukang Ditahan sebagai Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Makassar