"Ya, itu jadi keprihatinan juga. Situasinya memang harus dihadapi secara bersama-sama,"
katanya, mengakui kesulitan yang ada.
Lalu, bagaimana dengan wacana menaikkan status jadi bencana nasional? Soal ini, Muzani menegaskan bahwa bola sepenuhnya ada di tangan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan akhir, dengan segala pertimbangan politik dan teknisnya, merupakan hak prerogatif presiden.
"Presiden punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Itu kewenangan Presiden karena keputusannya nanti harus ditetapkan dalam bentuk Keppres,"
tandasnya menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
Parkir Darurat Banjir Dihargai Rp1,5 Juta, Mobil Tetap Terendam
23 Desa di Kendal Terendam, Ribuan Rumah Tergenang Banjir
Ketika Mesin Pintar, Apakah Kita Masih Benar-Benar Belajar?
Video Pengeroyokan Picu Dua Laporan Hukum di SMKN 3 Berbak