Tawaran Damai Kubus Jokowi Dinilai Sinyal Kelemahan di Kasus Ijazah

- Rabu, 26 November 2025 | 11:50 WIB
Tawaran Damai Kubus Jokowi Dinilai Sinyal Kelemahan di Kasus Ijazah

Kubu Jokowi Cari Jalan Damai di Kasus Ijazah, Khozinudin: Mereka Mulai Terpojok

Suasana panas seputar polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mendapat tawaran perdamaian dari kubu pendukungnya. Kali ini, di program Rakyat Bersuara Inews TV, 25 November lalu, Ketua Jokowi Mania Andi Azwan mengungkapkan bahwa laporan polisi yang dilayangkan Jokowi ke Polda Metro Jaya bisa saja dihentikan. Syaratnya sederhana: Roy Suryo bersedia meminta maaf.

Tapi Roy Suryo tak mau ambil jalan itu. Dengan tegas ia menolak. Menurutnya, justru Jokowi yang seharusnya meminta maaf kepada publik jika memang terbukti memberikan informasi yang keliru soal ijazahnya. "Yang minta maaf itu kan seharusnya pihak yang bersalah," begitu kira-kira penegasannya.

Nada serupa sebenarnya sudah terdengar sehari sebelumnya. Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi TV One, menyatakan kesiapan kliennya untuk menempuh mediasi atau Restoratif Justice (RJ). Ia yakin mekanisme itu bisa menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Sebenarnya, ini bukan pertama kalinya kubu Jokowi mengulurkan opsi damai. Sebelumnya, Firmanto Laksana, pengacara lain yang membela Jokowi, juga pernah mengusulkan hal serupa. Waktu itu, usulan itu muncul tak lama setelah laporan polisi dilayangkan pada April 2025, dengan alasan menghindari perpecahan.

Menariknya, dari sumber internal terungkap bahwa Jokowi sendiri sempat menanyakan kemungkinan mencabut laporannya. Namun, tim hukumnya memberi penjelasan bahwa untuk delik aduan memang bisa dicabut, sementara untuk delik umum harus melalui prosedur Restoratif Justice.

Di sisi lain, Ahmad Khozinudin punya pandangan berbeda. Ia melihat langkah-langkah damai dari kubu Jokowi ini justru menunjukkan posisi yang semakin defensif. Menurutnya, dalam praktik hukum yang biasa, justru pihak terlapor yang biasanya mengajukan perdamaian bukan pelapor.

"Awalnya kasus ini dipakai buat menekan Roy Suryo dan pihak lain supaya berhenti mengkritik soal ijazah Jokowi," ujar Khozinudin, Rabu (26/11/2025).

Tapi strategi itu dianggapnya gagal. Alih-alih berhasil membungkam kritik, kubu Jokowi malah balik menawarkan mediasi.

Khozinudin juga mengingatkan, jika kasus ini benar-benar sampai ke meja hijau, semua fakta soal ijazah Jokowi akan terbuka lebar untuk publik. Sebaliknya, mencabut laporan juga berisiko menciptakan preseden buruk bagi citra politik Jokowi dan pendukungnya.

Desakan agar pemerintah turun tangan pun mulai terdengar. Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun, misalnya, pernah menyarankan Presiden menggunakan hak amnesti atau abolisi untuk mengakhiri polemik ini. Usul ini dilihat banyak kalangan sebagai upaya mencari jalan keluar tanpa harus menarik laporan.

Namun begitu, tak sedikit pula yang bersikukuh agar proses hukum tetap dilanjutkan sampai tuntas. Mereka khawatir, kalau kasus ini dibiarkan menggantung, akan jadi preseden buruk bagi dunia pendidikan dan pemerintahan Indonesia ke depannya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar