Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP dan Dua Eks Direksi
Suasana di sekitar Rutan KPK Gedung Merah Putih terbilang sepi. Hanya dua petugas keamanan yang terlihat berjaga di depan pintu masuk. Sekitar pukul tujuh lebih sedikit malam tadi, belum ada tanda-tanda aktivitas yang mengindikasikan pembebasan akan segera dilakukan.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada tiga nama: mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya saat ini masih mendekam di rutan tersebut.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum mereka.
Soesilo menjelaskan, rehabilitasi ini pada intinya memulihkan kedudukan kliennya. "Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," ujarnya.
Harapannya sederhana: agar kliennya bisa segera bebas, bahkan malam itu juga. "Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya.
Di sisi lain, KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini memilih untuk belum berkomentar. Sikap yang cukup wajar mengingat perkembangan yang cukup mendadak ini.
Pengumuman resmi rehabilitasi sendiri disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan.
Artikel Terkait
Di Balik Kisah Viral, Nurhadi Berjuang Kembali Bangun Rental PS untuk Hidup Mandiri
Biaya Haji 2026 Dipangkas, Calon Jemaah Bisa Hemat Sampai Rp 3 Juta
Tabayyun di Era Digital: Lima Prinsip Islami Menyaring Informasi
Kisah Nurhadi dan Sampah yang Menggugat: Ketika Viralitas Tak Sejalan dengan Fakta