Rehabilitasi untuk Mantan Dirut ASDP dan Dua Eks Direksi
Suasana di sekitar Rutan KPK Gedung Merah Putih terbilang sepi. Hanya dua petugas keamanan yang terlihat berjaga di depan pintu masuk. Sekitar pukul tujuh lebih sedikit malam tadi, belum ada tanda-tanda aktivitas yang mengindikasikan pembebasan akan segera dilakukan.
Padahal, Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada tiga nama: mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua eks direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya saat ini masih mendekam di rutan tersebut.
"Tanggapan kami, alhamdulillah, dan terima kasih dengan penghormatan yang tinggi kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi," kata Soesilo Aribowo, penasihat hukum mereka.
Soesilo menjelaskan, rehabilitasi ini pada intinya memulihkan kedudukan kliennya. "Pemulihan nama baik dan sebagainya sehingga seperti semula, itu makna rehabilitasi," ujarnya.
Harapannya sederhana: agar kliennya bisa segera bebas, bahkan malam itu juga. "Harapan saya, malam ini pun sebisa mungkin klien saya itu bisa keluar, sudah bisa kami jemput," tuturnya.
Di sisi lain, KPK sebagai lembaga yang menangani kasus ini memilih untuk belum berkomentar. Sikap yang cukup wajar mengingat perkembangan yang cukup mendadak ini.
Pengumuman resmi rehabilitasi sendiri disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia tampil didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam sebuah konferensi pers di Istana Kepresidenan.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Sufmi Dasco.
Keputusan ini disebutnya sebagai respons atas masukan masyarakat. "Kami menerima aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat. Kemudian kami melakukan kajian hukum terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024," tambahnya.
Kilas Balik Kasus
Kasus yang menjerat Ira dan koleganya bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Pengadilan kemudian memutuskan vonnis yang berbeda untuk masing-masing terpidana.
Ira sendiri divonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Sementara Harry dan Yusuf Hadi masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta.
Yang menarik, dalam putusan tersebut ada satu hakim yang menyuarakan pendapat berbeda. Ketua Majelis Sunoto menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ira dkk sebenarnya murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule. Bukan tindak pidana.
Oleh karena itu, menurut Sunoto, seharusnya para terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Kini, dengan pemberian rehabilitasi ini, perjalanan hukum kasus tersebut memasuki babak baru. Sebuah keputusan yang tentu akan terus mengundang perdebatan di hari-hari mendatang.
Artikel Terkait
Tukang Kelet Hewan Kurban Meninggal saat Bertugas di Salatiga, Diduga Kena Serangan Jantung
BMKG: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Sulsel pada Siang hingga Malam
Crystal Palace Juarai UEFA Conference League Usai Kalahkan Rayo Vallecano 1-0
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak