Konflik antara sekolah dan orang tua murid di SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor, ternyata berujung panjang. Seorang siswa akhirnya diberhentikan karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin yang berat.
Tak terima dengan keputusan itu, orang tua siswa melayangkan somasi dan gugatan perdata. Namun, alih-alih menanggapi gugatan, pihak sekolah justru membalas dengan melaporkan orang tua siswa ke Polres Bogor atas dugaan pidana.
Menurut Salim Achmad, penasihat hukum yayasan, semuanya berawal dari sanksi DO yang diberikan sekolah. "Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 November 2025.
Pelanggaran yang dituduhkan cukup beragam. Siswa tersebut disebutkan merokok secara berulang. Lalu, ada juga percakapan dengan perempuan yang dianggap mengarah ke pacaran. Yang paling serius, dia ketahuan membuka situs porno yang terpantau melalui spyware milik sekolah.
"Sejak awal masuk, semua aturan sudah jelas. Termasuk di dalamnya larangan pacaran dan merokok," tegas Salim.
Yang menarik, semua pelanggaran ini konon terjadi saat siswa mengikuti program backpacker ke 11 negara. Program ini sendiri merupakan bagian dari PKL (Praktek Kerja Lapangan) yang didampingi guru. Salah satu agendanya bahkan termasuk umroh di Arab Saudi.
Nah, di sinilah masalahnya memanas. Siswa tersebut dilaporkan ketahuan merokok di area Masjidil Haram, Mekah, dan juga di sekitar Masjid Nabawi, Madinah. Menurut sekolah, tindakan inilah yang dianggap sebagai pelanggaran serius sehingga berujung pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan akhirnya DO.
Tapi, ada sedikit penjelasan. Keputusan DO ini, kata Salim, hanya berlaku untuk status pesantrennya, bukan untuk status sekolahnya. Buktinya, di data Dapodik, siswa tersebut masih tercatat sebagai murid SMK IDN. "Intinya, dia hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.
Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan orang tua ke Pengadilan Negeri Cibinong ternyata tidak berjalan lama. Dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2025, gugatan itu malah dicabut sebelum pihak sekolah sempat memberi jawaban.
"Kami sendiri bingung, kenapa gugatannya tiba-tiba dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasihat hukum lainnya dari pihak SMK IDN.
Persoalan kemudian bergeser. Alih-alih fokus pada kasus pemberhentian, orang tua siswa bersama pengacaranya justru membuat konten di Instagram yang menuding sekolah IDN ini ilegal dan tidak berizin.
"Jadi kasusnya sekarang berubah. Dari soal sanksi ke siswa, menjadi tuduhan bahwa kami ini sekolah ilegal," jelas Febry, terdengar sedikit kesal.
Merespons hal itu, sekolah tak tinggal diam. Pada 24 September 2025, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. "Kami laporkan secara pidana dengan tuduhan melanggar UU ITE, khususnya pasal tentang penyebaran berita bohong," tuturnya.
Febry menegaskan, legalitas SMK IDN sudah ada sejak 2019. "Izin prinsip dari Pemprov Jabar sudah kami dapatkan. Kalau memang ilegal, mana mungkin alumni kami bisa lanjut kuliah atau kerja dengan lancar?" bebernya.
Sementara itu, dari kubu lain, Yogi Pajar Suprayogi selaku kuasa hukum siswa membantah semua tuduhan. "Kami menolak semua tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya tegas.
Soal rokok, dia meminta bukti konkret. "Itu bisa dibuktikan tidak? Anaknya saja tidak mengaku."
Jika buktinya hanya foto memegang shisha, Yogi berargumen itu bukanlah bukti yang kuat. "Ya namanya anak SMA, biasa foto gaya-gayaan di handphone," ucapnya.
Konflik yang awalnya sederhana ini kini telah berubah menjadi pertarungan hukum yang rumit, melibatkan somasi, gugatan perdata, dan laporan pidana, dengan masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya.
Artikel Terkait
Dinas Peternakan Bone Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Remaja 17 Tahun Ditahan Usai Bawa Kabur Pelajar Perempuan Selama Tiga Bulan
Nottingham Forest Kandaskan Porto, Lolos ke Semifinal Liga Europa
Aston Villa Hancurkan Bologna 4-0, Lolos ke Semifinal Liga Europa