Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar jerat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tiga tersangka baru telah ditahan, langsung setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Gelombang pertama penangkapan sebenarnya sudah terjadi pada Agustus 2025 lalu, lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang daerah itu. Dari operasi itu, lima nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima orang tersebut adalah Abdul Aziz yang tak lain adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Lukman Hakim dari Kemenkes yang menjadi PIC proyek, Ageng Dermanto selaku PPK pembangunan RSUD, serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman dari KSP PT Pilar Cerdas Putra. Mereka semua sudah mendekam di rutan KPK.
Namun begitu, penyelidikan ternyata belum berhenti. Dari pengembangan kasus, KPK menemukan fakta baru bahwa ada pihak lain yang turut bermain. Alhasil, tiga nama lagi kini masuk dalam daftar tersangka.
Mereka adalah Yasin, seorang ASN di Bapenda Pemprov Sultra yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Aziz. Lalu ada Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Griksa Cipta.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,”
kata plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Jalur Uang dan Peran Baru
Menurut konstruksi yang dibangun KPK, awal mula keterlibatan tersangka baru ini sudah berlangsung sejak 2023. Hendrik Permana dari Kemenkes diduga menjadi perantara yang menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah. Tentu saja, ada harganya: dia meminta fee 2% sebagai imbalan.
Cerita berlanjut ke Agustus 2024. Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto, PPK proyek RSUD Koltim. Mereka berdua membahas desain rumah sakit yang rencananya akan dibiayai DAK. Yang menarik, anggaran DAK untuk RSUD Koltim tiba-tiba melonjak drastis, dari semula Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.
Di sisi lain, Hendrik kemudian meminta sejumlah uang kepada Yasin sang tangan kanan bupati sebagai bukti keseriusan agar DAK untuk RSUD Koltim tidak hilang di tahun 2026. Yasin pun mengiyakan. Pada November 2024, dia menyerahkan Rp 50 juta kepada Hendrik sebagai bagian awal komitmen.
“Setelahnya, YSN (Yasin) juga memberikan Rp 400 juta kepada AGD (Ageng Dermanto) untuk urusan “di bawah meja” dengan pihak swasta yakni DK (Deddy Karnady) dari PT PCP, terkait desain bangunan RSUD Koltim, yang diduga menjadi bagian proyek yang dikendalikan oleh HP (Hendrik Permana),”
tambah Asep Guntur dalam paparannya.
Atas jasanya, Yasin disebut menerima aliran dana mencapai Rp 3,3 miliar antara Maret hingga Agustus 2025. Uang itu didapat dari Deddy Karnady, disalurkan lewat Ageng Dermanto. Dari sana, Yasin kemudian mengalirkan Rp 1,5 miliar kepada Hendrik Permana.
Saat OTT digelar Agustus lalu, petugas KPK berhasil menyita uang senilai Rp 977 juta yang sedang dipegang Yasin.
Sementara itu, Aswin Griksa diduga berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng Dermanto. Dia juga diduga menerima Rp 365 juta dari Ageng.
Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Untuk sementara, mereka akan menghabiskan waktu di Rutan Gedung Merah Putih KPK sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok