KPK Perlebar Jerat Korupsi RSUD Koltim, Tiga Tersangka Baru Ditahan

- Senin, 24 November 2025 | 21:00 WIB
KPK Perlebar Jerat Korupsi RSUD Koltim, Tiga Tersangka Baru Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar jerat dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Tiga tersangka baru telah ditahan, langsung setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Gelombang pertama penangkapan sebenarnya sudah terjadi pada Agustus 2025 lalu, lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang daerah itu. Dari operasi itu, lima nama akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut adalah Abdul Aziz yang tak lain adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Lukman Hakim dari Kemenkes yang menjadi PIC proyek, Ageng Dermanto selaku PPK pembangunan RSUD, serta dua pihak swasta: Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra dan Arif Rahman dari KSP PT Pilar Cerdas Putra. Mereka semua sudah mendekam di rutan KPK.

Namun begitu, penyelidikan ternyata belum berhenti. Dari pengembangan kasus, KPK menemukan fakta baru bahwa ada pihak lain yang turut bermain. Alhasil, tiga nama lagi kini masuk dalam daftar tersangka.

Mereka adalah Yasin, seorang ASN di Bapenda Pemprov Sultra yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Aziz. Lalu ada Hendrik Permana, ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa, seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Griksa Cipta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini, Senin 24 November 2025, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,”

kata plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Jalur Uang dan Peran Baru

Menurut konstruksi yang dibangun KPK, awal mula keterlibatan tersangka baru ini sudah berlangsung sejak 2023. Hendrik Permana dari Kemenkes diduga menjadi perantara yang menjanjikan bisa mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah daerah. Tentu saja, ada harganya: dia meminta fee 2% sebagai imbalan.


Halaman:

Komentar