Hingga November tahun ini, tercatat ada 160 organisasi kemasyarakatan yang bergerak di wilayah Kota Yogyakarta. Angka ini diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Yang menarik, dari jumlah tersebut, tak semua ormas punya legalitas resmi. Tercatat 43 organisasi di antaranya belum melengkapi dokumen administratif yang seharusnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, memberikan penjelasan soal hal ini saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jumat (21/11) lalu.
Nindyo melanjutkan, banyak dari ormas yang hanya mengandalkan akta notaris. Padahal, itu belum cukup. Legalitas yang sesungguhnya didapat lewat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, atau melalui pelaporan resmi ke Kesbangpol. Baru setelah semua berkas lengkap, pemerintah daerah bisa menerbitkan status terdaftar.
Artikel Terkait
BRIN Pacu Kolaborasi Riset untuk Jawab Tantangan di Daerah
Ibu Tiri di Bandung Jadi Tersangka, Diduga Aniaya Anak Tirinya Hingga Tewas
Panglima TNI dan Menteri Pertahanan Hadiri Rapat Tertutup Komisi I DPR
Dukungan Publik Melonjak untuk Aturan Pembatasan Game Online Pasca Insiden Sekolah