Hingga November tahun ini, tercatat ada 160 organisasi kemasyarakatan yang bergerak di wilayah Kota Yogyakarta. Angka ini diungkapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik setempat.
Yang menarik, dari jumlah tersebut, tak semua ormas punya legalitas resmi. Tercatat 43 organisasi di antaranya belum melengkapi dokumen administratif yang seharusnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, memberikan penjelasan soal hal ini saat berbincang dengan awak media di kantornya, Jumat (21/11) lalu.
Nindyo melanjutkan, banyak dari ormas yang hanya mengandalkan akta notaris. Padahal, itu belum cukup. Legalitas yang sesungguhnya didapat lewat pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM, atau melalui pelaporan resmi ke Kesbangpol. Baru setelah semua berkas lengkap, pemerintah daerah bisa menerbitkan status terdaftar.
Artikel Terkait
Siswa Tewas Usai Senapan Rakitan Meledak Saat Ujian Praktik di Siak
ASN Kementan Ubah Pekarangan Sempit Jadi Model Ketahanan Pangan Keluarga
Suami Tewas Ditikam di Pelukan Istri di Lubuklinggau, Pelaku Masih Diburu
Prabowo Saksikan Penyerahan Denda Hutan Rp11,4 Triliun ke Kas Negara