"Kemudian dilihat masih ada pergerakan hidup kemudian dicabut dan ditusukkan berkali-kali sampai dengan 8 tusukan," katanya.
Setelah yakin korbannya telah tewas, NAF menutupi jasad itu dengan sarung. Dia membersihkan diri, mengambil handphone dan perhiasan milik korban, lalu kabur ke rumahnya.
Keesokan harinya, Jumat (21/11), NAF bahkan berani menghubungi anak korban. Dia berbohong bahwa ibunya tidak bisa dihubungi karena sedang pergi pengajian.
"Karena sebelumnya pada saat perbincangan itu didapati informasi bahwa keluarganya akan berkunjung pada hari Jumat ke rumah korban. Dan pelaku mencoba mengelabui keluarga daripada korban dengan mengatakan bahwa korban tidak bisa dihubungi karena sedang pengajian," kata dia.
"Dan dicek apakah keluarga itu datang ke rumah korban atau tidak dengan tujuan pelaku akan membersihkan TKP apabila keluarga korban tidak jadi ke rumah korban," sambungnya.
Akhirnya, wargalah yang menemukan jasad korban dan melaporkan ke polisi.
Hasil autopsi menunjukkan kekejaman yang luar biasa. "Kami sampaikan hasil autopsi sementara itu terdapat luka terbuka kepada bagian kepala, wajah, leher, akibat kekerasan tajam kemudian di bagian wajahnya juga terdapat luka lecet dan memar, bibirnya pun juga membengkak kemudian anggota gerak atas badannya itu terdapat kekerasan tumpul," kata Anggi.
Korban juga mengalami patah tulang iga di bagian kanan dan kirinya. "Kesimpulan sementara adalah penyebab kematiannya akibat kekerasan tajam pada leher yang memotong pembuluh di leher dan kekerasan tumpul pada bibir atau pada saat ditutupnya bagian muka menggunakan bantal sehingga menyebabkan mati lemas," imbuhnya.
Uang Tabungan Dihabiskan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Lalu, ke mana uang tabungan korban yang dititipkan selama dua tahun itu? Ternyata, uang itu sudah habis dipakai NAF untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
"Uangnya untuk keterangan sementara itu digelapkan oleh pelaku, untuk kebutuhan sehari-hari karena faktor ekonomi," jelas Anggi.
Atas perbuatannya yang keji ini, NAF terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. "Karena perbuatan tersangka, kami sangkakan Pasal 365 ayat 3 dan/atau 338 dan/atau 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Sebuah kisah tragis tentang kepercayaan yang dikhianati, berakhir dengan kematian yang menyedihkan.
Artikel Terkait
Kemensos Perkuat 635 Pendamping Sosial untuk Tuntaskan 26 Masalah Krusial
Vonis Mati 17 Warga Yaman: Mata-Mata Israel hingga AS Dibongkar
Pencarian Dua Korban Longsor Cilacap Berakhir dengan Tabur Bunga dan Keikhlasan
Prabowo dan Starmer Sepakati Kemitraan Strategis, Siapkan 10.000 Beasiswa untuk Indonesia