Polemik Ijazah Jokowi: Tanggapan Keras Eks Hakim MK
Gelombang kontroversi seputar kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas. Di tengah hiruk-pikuk ini, suara Prof. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, mencuat dengan pernyataan yang cukup mengejutkan.
Ia angkat bicara terkait penetapan Polda Metro Jaya yang menjadikan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, proses hukum terhadap mereka ini seharusnya dihentikan sementara. "Harus dihentikan dulu," tegasnya, menunggu sampai keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan secara tuntas.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Bola Liar di Kompas TV, Jumat (21/11/2025) lalu.
Namun begitu, pandangannya langsung menuai reaksi. Kubu pendukung Jokowi menentang keras, bahkan menuduh pernyataan sang eks hakim MK itu sesat dan menyesatkan.
Maruarar Siahaan tak tinggal diam. Ia justru balik melontarkan kritik pedas. Dengan nada tegas, ia menyebut proses peradilan yang telah memenjarakan dua orang Gus Nur dan Bambang Tri dalam kasus yang sama sebagai sebuah "PERADILAN SESAT".
Seru, bukan? Langsung aja tonton videonya di bawah ini untuk lihat debat sengitnya.
Artikel Terkait
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan
IHSG Melemah Tipis ke 7.621, Tekanan Jual Masih Membayangi
Mentan: Swasembada Pangan Hanya Mungkin dengan Sinergi Pusat-Daerah
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Mardiono, Perkara Muktamar PPP Lanjut ke Pemeriksaan Bukti