Rumah milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, hangus dilalap api. Polrestabes Medan akhirnya menetapkan FA, mantan sopir pribadi sang hakim, sebagai otak di balik peristiwa ini.
Motifnya? Rupanya sederhana: sakit hati. FA merasa dendam setelah dipecat oleh Khamozaro pada pertengahan Oktober 2025 lalu. Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, itulah pemicu utamanya.
"Banyak alasannya, salah satunya itu (sakit hati dipecat korban)," jelas Calvijn dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (21/11).
Dia menegaskan bahwa penyidik belum menemukan alasan lain di balik aksi FA. Tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro, murni urusan pribadi.
"Sampai saat ini penyidik belum menemukan faktor lain," ujarnya. "Dengan menyimpulkan dari rangkaian panjang proses penyelidikan, tersangka FA terang benderang melakukan pembakaran dan pencurian atas kesadaran dirinya sendiri dan sudah direncanakan."
Tak hanya membakar, FA juga mencuri dari dalam rumah majikan lamanya itu.
Kini FA sudah ditahan dan dikenai Pasal 187 dan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 E Juncto Pasal 65 KUHP. Tapi dia tidak bertindak sendirian. Ada tiga tersangka lain yang terlibat: OHS, HS, dan MMA.
OHS punya kedekatan dengan hakim. FA memintanya memantau gerak-gerik Khamozaro dan memberinya Rp 5 juta sebagai uang tutup mulut. Sementara HS membantu menjual perhiasan curian ke toko emas, yang tak lain adalah milik MMA, si penadah.
Rencana yang Matang
Menurut Calvijn, rencana jahat ini sudah disusun FA sejak 30 Oktober 2025. Bahkan dia sempat berkata pada Simamora (tersangka kedua), "Mau ku rampok rumah bos itu dan ku bakar rumahnya."
Artikel Terkait
Salam Social: Jejaring Sosial Muslim Indonesia Resmi Hadir dengan Fitur Moderasi Ketat
BPOM Ungkap Proses Ketat di Balik Label Air Pegunungan
Jimly dan Mahfud Gelar Pertemuan Rahasia dengan Megawati, Bahas Amandemen Kelima UUD 1945
Dua Raja Solo Bersua di Masjid Agung, Saling Abaikan di Tengah Polemik Tahta