Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pelaku usaha. Gubernur Pramono Anung secara resmi menggelontorkan insentif keringanan pajak khusus untuk sektor hotel dan restoran. Ini bukan sekadar wacana, tapi sudah ditetapkan dan siap berjalan.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 25 Agustus mendatang, lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 Tahun 2025. Ada tiga skema yang disiapkan, dengan besaran dan periode yang berbeda-beda.
Yang pertama, diskon 50 persen untuk pajak barang dan jasa tertentu di bidang perhotelan. Ini hanya berlaku dua bulan: Agustus sampai September 2025. Setelah itu, mulai Oktober hingga akhir tahun, diskonnya turun jadi 20 persen dengan aturan yang sama. Tak cuma hotel, restoran juga kebagian. Untuk pajak makanan dan minuman, mereka dapat keringanan 20 persen yang berlaku lima bulan penuh, dari Agustus sampai Desember.
Menariknya, Pramono tak menutup kemungkinan untuk memperpanjang masa insentif ini. Ia berencana mengevaluasi kebijakan ini nanti.
“Saya akan mengevaluasi kebijakan ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperpanjang insentif sampai 31 Januari 2026,” terangnya.
Di sisi lain, prosedur klaimnya dibuat sesederhana mungkin. Wajib pajak cukup menyampaikan surat pernyataan kesediaan untuk melaporkan data transaksi secara elektronik. Caranya melalui sistem e-TRAP yang sudah tak asing lagi bagi pelaku usaha di Ibu Kota.
Lalu, apa sebenarnya tujuan di balik kebijakan ini? Pramono menegaskan, ini bentuk apresiasi sekaligus dukungan nyata bagi dunia usaha. Ia justru mengaku terkejut dengan tingkat kepatuhan pajak di Jakarta yang dinilainya sangat tinggi.
“Bukan karena mengeluh, justru saya terkejut tingkat kepatuhan pembayaran pajak di Jakarta sangat tinggi. Karena pembayaran berjalan baik, saya memberikan insentif. Ini bentuk apresiasi sekaligus cara menjaga agar iklim usaha tetap sehat,” kata Pramono.
Kepatuhan itu sendiri, menurutnya, telah berkontribusi besar. Pertumbuhan ekonomi Jakarta disebutkan berada di kisaran 14-15 persen, angka yang cukup tinggi dan berada di atas rata-rata nasional.
Harapannya jelas: dengan insentif ini, usaha bisa tetap bertahan bahkan tumbuh. Semua keputusan ini diambil dengan perhitungan yang tak main-main, menimbang banyak aspek.
Ke depan, Pemprov DKI berkomitmen terus menjaga keseimbangan. Antara memastikan penerimaan daerah tetap lancar, dan di saat yang sama iklim usaha di Ibu Kota tetap sehat. Sektor perhotelan dan restoran diharapkan bisa terus berkontribusi, bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi, tapi juga dalam menyediakan lapangan kerja bagi warga Jakarta.
Artikel Terkait
Remaja 17 Tahun Ditahan Usai Bawa Kabur Pelajar Perempuan Selama Tiga Bulan
Nottingham Forest Kandaskan Porto, Lolos ke Semifinal Liga Europa
Aston Villa Hancurkan Bologna 4-0, Lolos ke Semifinal Liga Europa
Prabowo dan KSAD Bahas Capaian TNI AD: 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Tuntas dalam Tiga Bulan