Dia membeberkan bahwa yang diserahkan nanti adalah seluruh dokumen dan keterangan yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Beberapa di antaranya bahkan didapat secara sukarela dari para pihak.
“Nah dokumen itulah, kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan. Itu yang akan kami serahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” tegas Asep.
Sementara itu, di kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar.
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan di proyek tersebut.
Berkas untuk Nadiem dan kawan-kawannya—kecuali Jurist Tan—konon sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka akan segera menghadapi sidang atas tuduhan korupsi yang disebut-sebut bikin negara rugi hampir Rp 2 triliun. Sedangkan untuk Jurist Tan, dia masih dicari karena keberadaannya di luar negeri belum bisa dipastikan.
Bantahan dari Kuburan Nadiem
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membantah keras kliennya terlibat dalam kasus Google Cloud. Dia mengaku sudah menanyai langsung Nadiem soal ini.
“Saya pernah tanya kepada Nadiem, 'kasus KPK kenapa?'. 'Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh', katanya, jawabannya begitu. 'Itu malah saya nggak terlibat langsung,' katanya, itu jawabannya,” ujar Hotman dalam sebuah jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Artikel Terkait
Bonjowi Gulirkan Gugatan ke KIP, Misteri Ijazah Jokowi Kembali Dipertanyakan
Penampilan Terbaru Jokowi di Singapura Bikin Netizen Heboh: Wajahnya Sepenuh Sepuluh Tahun
Maruf Amin Sampaikan Dukungan Penuh MUI untuk Program Ekonomi Prabowo
Misteri Kamar 12: Tragedi Dosen Muda yang Jerat Perwira Polisi