Kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tak lagi ditangani KPK. Komisi antirasuah itu memutuskan untuk menyerahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung. Alasan utamanya? Ternyata, Kejagung sudah lebih dulu mengusut perkara serupa yang punya kaitan erat, yaitu kasus pengadaan laptop Chromebook.
Yang menarik, KPK menduga pelaku di balik kedua kasus ini kemungkinan besar sama. Ada nama-nama yang berulang, dengan inisial NM dan JT.
“Google Cloud ini sama, ya. Yang sama itu NM, kemudian stafsusnya. Ada yang berbeda karena pengadaannya itu, kalau tidak salah, yang Chromebook itu ada di Dirjen Sekolah Dasar,” jelas Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).
Menurut Asep, meski objek pengadaannya beda, tapi para pihak yang diduga terlibat intinya mirip. “Berbeda ya pengadaannya. Nah, tapi sebagian besar itu sama. NM, kemudian stafsusnya itu yang dulu, JT, dan lainnya. Jadi ada yang beda tetapi secara keseluruhannya sama,” ujarnya lagi.
Bagi yang mengikuti perkembangan kasus, inisial NM dan JT ini merujuk pada dua nama yang sudah tak asing: mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khususnya, Jurist Tan.
Proses untuk kasus Google Cloud di internal KPK sendiri sebenarnya sudah hampir naik tingkat. Dari penyelidikan, sudah digelar perkara dan dinyatakan memenuhi syarat untuk naik ke tahap penyidikan. Namun begitu, alih-alih melanjutkan, KPK justru akan melimpahkan semuanya ke Kejagung.
“Jadi perkaranya sudah selesai, sudah diekspos, ya ekspos di tingkat pimpinan,” kata Asep.
“Jadi prosesnya nanti setelah ini dinyatakan naik ke penyidikan, kemudian penyerahannya itu pada saat penyidikan. Sudah penyidikan, nanti dibuka, terus nanti kami serahkan,” lanjutnya menerangkan prosedur.
Dia membeberkan bahwa yang diserahkan nanti adalah seluruh dokumen dan keterangan yang berhasil dikumpulkan selama penyelidikan. Beberapa di antaranya bahkan didapat secara sukarela dari para pihak.
“Nah dokumen itulah, kemudian juga keterangan-keterangan yang diperoleh, berita acara permintaan keterangan. Itu yang akan kami serahkan kepada penyidik di Kejaksaan Agung,” tegas Asep.
Sementara itu, di kasus Chromebook yang ditangani Kejagung, sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah:
- Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek.
- Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
- Sri Wahyuningsih, yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar.
- Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek.
- Ibrahim Arief, seorang konsultan perorangan di proyek tersebut.
Berkas untuk Nadiem dan kawan-kawannya kecuali Jurist Tan konon sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Mereka akan segera menghadapi sidang atas tuduhan korupsi yang disebut-sebut bikin negara rugi hampir Rp 2 triliun. Sedangkan untuk Jurist Tan, dia masih dicari karena keberadaannya di luar negeri belum bisa dipastikan.
Bantahan dari Kuburan Nadiem
Di sisi lain, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, membantah keras kliennya terlibat dalam kasus Google Cloud. Dia mengaku sudah menanyai langsung Nadiem soal ini.
“Saya pernah tanya kepada Nadiem, 'kasus KPK kenapa?'. 'Itu malah saya makin jauh, jauh, jauh', katanya, jawabannya begitu. 'Itu malah saya nggak terlibat langsung,' katanya, itu jawabannya,” ujar Hotman dalam sebuah jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Artikel Terkait
Presiden Panggil Chatib Basri ke Istana, Istana Bantah Terkait Isu Reshuffle Menkeu
Presiden Prabowo Resmikan RSUD KH Muhammad Thohir di Lampung, Target Renovasi 400 RS dan 10 Ribu Puskesmas
Dua Mahasiswi UPN Veteran Jatim Terjebak 30 Menit di Lift Akibat Listrik Padam
Mahfud MD Desak Kejaksaan Agung Periksa Wakil Pimpinan BGN Nanik S Deyang soal Korupsi MBG