KPK Amankan Empat Tersangka, Anggota Dewan dan Pengusaha Terjaring Kasus Fee Proyek PUPR OKU

- Kamis, 20 November 2025 | 21:36 WIB
KPK Amankan Empat Tersangka, Anggota Dewan dan Pengusaha Terjaring Kasus Fee Proyek PUPR OKU

Kembali KPK bergerak. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Langsung saja, keempatnya ditahan sejak Kamis malam (20/11).

Yang menarik, salah satu dari mereka adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU untuk periode 2024–2029. Tiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (anggota DPRD), serta dua orang pengusaha: Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keputusan ini. "Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujarnya. Mereka akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025.

Menurut Asep, penahanan ini adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya. Awalnya, beberapa pihak sempat diamankan tapi dikembalikan karena bukti dianggap kurang. "Namun begitu, dalam proses penyidikan kemudian ditemukan bukti-bukti tambahan," sambungnya. "Alhasil, kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa."

Lantas, bagaimana modusnya?

Rupanya, ini berkaitan dengan apa yang disebut "jatah pokir" atau pokok-pokok pikiran di DPRD setempat. Awalnya, nilai anggaran untuk pokir ditetapkan Rp45 miliar. Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing dianggarkan Rp5 miliar, sementara anggota dewan dapat jatah Rp1 miliar per orang. Tapi kemudian, karena anggaran terbatas, angka itu turun menjadi Rp35 miliar. Meski begitu, DPRD tetap meminta fee sebesar 20% atau setara Rp7 miliar.


Halaman:

Komentar