Kembali KPK bergerak. Kali ini, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Langsung saja, keempatnya ditahan sejak Kamis malam (20/11).
Yang menarik, salah satu dari mereka adalah Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU untuk periode 2024–2029. Tiga tersangka lainnya adalah Robi Vitergo (anggota DPRD), serta dua orang pengusaha: Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB.
Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan keputusan ini. "Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menetapkan dan kemudian melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka," ujarnya. Mereka akan mendekam di rutan KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025.
Menurut Asep, penahanan ini adalah hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan sebelumnya. Awalnya, beberapa pihak sempat diamankan tapi dikembalikan karena bukti dianggap kurang. "Namun begitu, dalam proses penyidikan kemudian ditemukan bukti-bukti tambahan," sambungnya. "Alhasil, kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa."
Lantas, bagaimana modusnya?
Rupanya, ini berkaitan dengan apa yang disebut "jatah pokir" atau pokok-pokok pikiran di DPRD setempat. Awalnya, nilai anggaran untuk pokir ditetapkan Rp45 miliar. Ketua dan Wakil Ketua DPRD masing-masing dianggarkan Rp5 miliar, sementara anggota dewan dapat jatah Rp1 miliar per orang. Tapi kemudian, karena anggaran terbatas, angka itu turun menjadi Rp35 miliar. Meski begitu, DPRD tetap meminta fee sebesar 20% atau setara Rp7 miliar.
Di sisi lain, saat APBD akhirnya disahkan, anggaran Dinas PUPR justru melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Asep menyebut praktik jual-beli proyek semacam ini diduga sudah jadi hal yang umum di Pemkab OKU. "Sudah menjadi praktik umum," tegasnya, "dengan memberikan sejumlah fee kepada pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD."
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, diduga mengatur sembilan proyek khusus yang menjadi "jatah DPRD". Proyek-proyek senilai miliaran rupiah itu diambil melalui mekanisme e-katalog. Untuk setiap proyek, diminta komitmen fee sebesar 22% 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD.
Berikut sederet proyek yang diduga dikondisikan: mulai dari Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati senilai Rp8,39 miliar, Pembangunan Kantor Dinas PUPR Rp9,88 miliar, hingga sejumlah peningkatan jalan di berbagai desa dengan nilai bervariasi antara Rp983 juta hingga Rp4,92 miliar.
Menjelang Lebaran, situasinya makin panas. Menurut penjelasan KPK, pihak DPRD melalui sejumlah anggotanya mulai menagih fee yang dijanjikan. Pada 13 Maret 2025, Muhammad Fakhrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU) disebut mencairkan uang muka dari beberapa proyek. Ia lalu menyerahkan Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah untuk dititipkan melalui seorang ASN.
Untuk tindakannya, Parwanto dan Robi Vitergo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Tipikor, yang digabung dengan pasal berangkai dalam KUHP. Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB dihadapkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor, juga dengan penerapan pasal berangkai.
Kasus ini kembali menunjukkan betapa rawan proyek infrastruktur di daerah menjadi sasaran permainan uang. Dan sekali lagi, KPK menunjukkan taringnya.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India
Tes Urine Massal di Polres Jakarta Pusat, Satu Personel Positif Codeine karena Obat Batuk