Polda Sumatera Utara resmi menjadikan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air berinisial LCK.
"Sudah jadi tersangka," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11).
Menurut Siti, proses hukum sudah berjalan cukup jauh. Berkas perkara Megawati bahkan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini berada di tahap pertama. "Berkasnya sudah tahap I. Ya, namanya tahap I kalau kita sudah kirim ke JPU," ujarnya menjelaskan.
Polisi kini sedang menunggu tanggapan dari JPU. Jika dinyatakan lengkap, mereka akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti. "Tinggal nunggu balasan. Kalau JPU bilang lengkap, ya kita kirim tersangka dan barang buktinya," tambah Siti.
Meski berstatus tersangka, Megawati tidak ditahan. Alasannya, dia dinilai kooperatif selama proses penyelidikan. Lagi pula, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Megawati sendiri dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang merupakan subsider dari Pasal 352. Hukuman maksimalnya cuma dua tahun penjara.
Artikel Terkait
Kongres Muhammadiyah 1930: Pesta Akbar di Tengah Badai Malaise
Pasca Banjir 2025, 15 Daerah di Aceh hingga Sumbar Masih Belum Pulih
Tito Desak Tambahan 15 Ribu Personel TNI-Polri untuk Bersihkan Lumpur Pascabencana Aceh
Pasien Super Flu di Yogyakarta Dinyatakan Sembuh Total