Polda Sumatera Utara resmi menjadikan anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Megawati Zebua, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air berinisial LCK.
"Sudah jadi tersangka," tegas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, saat dikonfirmasi pada Kamis (20/11).
Menurut Siti, proses hukum sudah berjalan cukup jauh. Berkas perkara Megawati bahkan sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kini berada di tahap pertama. "Berkasnya sudah tahap I. Ya, namanya tahap I kalau kita sudah kirim ke JPU," ujarnya menjelaskan.
Polisi kini sedang menunggu tanggapan dari JPU. Jika dinyatakan lengkap, mereka akan segera mengirimkan tersangka beserta barang bukti. "Tinggal nunggu balasan. Kalau JPU bilang lengkap, ya kita kirim tersangka dan barang buktinya," tambah Siti.
Meski berstatus tersangka, Megawati tidak ditahan. Alasannya, dia dinilai kooperatif selama proses penyelidikan. Lagi pula, ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Megawati sendiri dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, yang merupakan subsider dari Pasal 352. Hukuman maksimalnya cuma dua tahun penjara.
Artikel Terkait
Kobaran Api Ganggu Perundingan Alot di KTT Iklim Brasil
Kebakaran di RS PMC Subang, Pasien Dievakuasi Usai Korsleting Landa Ruang Petugas
Polisi dengan Riwayat Skizofrenia Amuk Warga di Depan Polda Sumut
25 Demonstran Dihadiahi Dakwaan JPU Usai Ricuh Gedung DPR