Di tengah debu dan bekas galian, Menhan Sjafrie menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025. "Setelah peraturan presiden itu terbit, Tim Penertiban Kawasan Hutan langsung bergerak. Hari ini kita melihat sendiri pelanggaran hukum yang akan kita tindaklanjuti," ujarnya di lokasi.
Menariknya, awalnya wilayah ini punya izin legal untuk tambang pasir kuarsa. Tapi kemudian, ditemukan kandungan timah di area tersebut. Nah, dari sinilah masalah mulai muncul. Izin yang ada akhirnya dimanfaatkan untuk kegiatan tambang yang sama sekali tidak sesuai peruntukan awalnya.
Menanggapi temuan ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersikap tegas. Dia mengaku akan menarik kembali wewenang perizinan pasir kuarsa ke pemerintah pusat. "Izin pasir kuarsa selama ini kita limpahkan ke daerah. Tapi melihat kejadian seperti ini, saya akan tarik lagi ke pusat begitu pulang. Biar lebih tertib, kekayaan negara bisa dikelola dengan benar," tegasnya.
Artikel Terkait
Bonjowi Gulirkan Gugatan ke KIP, Misteri Ijazah Jokowi Kembali Dipertanyakan
Penampilan Terbaru Jokowi di Singapura Bikin Netizen Heboh: Wajahnya Sepenuh Sepuluh Tahun
Maruf Amin Sampaikan Dukungan Penuh MUI untuk Program Ekonomi Prabowo
Misteri Kamar 12: Tragedi Dosen Muda yang Jerat Perwira Polisi