Gunungan Rp 300 Miliar di Ruang KPK
Untuk pertama kalinya, KPK memamerkan langsung uang hasil sitaan korupsi. Jumlahnya fantastis: Rp 300 miliar. Uang tunai itu ditumpuk di ruang konferensi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menciptakan pemandangan yang jarang terlihat.
Petugas dengan cermat menyusun plastik-plastik bening berisi uang. Masing-masing bungkusan bernilai Rp 1 miliar. Mereka bekerja secara estafet, menyusunnya membentuk setengah lingkaran. Barisan belakang terdiri dari 9 baris setinggi 25 plastik, sementara bagian depannya lebih rendah. Dua anggota polisi berjaga kiri-kanan, mengawasi tumpukan kekayaan yang memicu decak kagum itu.
Selama ini, KPK biasanya hanya menunjukkan uang sitaan saat mengumumkan perkara tertentu. Tapi kali ini berbeda. Mereka sengaja menampilkan Rp 300 miliar secara fisik sebagai bentuk visualisasi yang konkret. Menurut rencana, uang ini akan diserahkan ke PT Taspen. Total pengembalian aset ke BUMN itu sebenarnya mencapai Rp 883 miliar, namun hanya sebagian yang dipamerkan.
Asal-usul uang ini tak lepas dari seorang tersangka: Ekiawan Heri Primaryanto, eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM). Dia sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi investasi di PT Taspen.
Ceritanya berawal dari tahun 2016. Kala itu, PT Taspen melakukan investasi pada program THT untuk pembelian sukuk ijarah TSP Food II senilai Rp 200 miliar. Masalah mulai muncul dua tahun kemudian. Pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberi peringkat tidak layak untuk sukuk tersebut karena gagal bayar kupon. Situasinya pun semakin runyam.
Di Agustus 2018, diajukanlah permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusannya, PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM. Kemudian, pada Januari 2019, ANS Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Beberapa bulan kemudian, tepatnya April 2019, jajaran direksi PT Taspen termasuk Kosasih menggelar rapat membahas proposal perdamaian.
Dalam rapat itu, Kosasih mengajukan dua skenario. Opsi pertama, memperpanjang sukuk selama 10 tahun. Opsi kedua, mengonversi sukuk menjadi saham bersama PT SM, lalu diubah menjadi unit penyertaan reksadana. Namun begitu, jalan yang dipilih justru mengarah pada masalah.
Sekitar Mei 2019, Kosasih bertemu dengan Ekiawan. Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food II. Dari pertemuan itu, Komite Investasi PT IIM memasukkan sukuk tersebut ke dalam bond universe melalui mekanisme optimalisasi RD InextG2.
PT Taspen akhirnya menyetujui proposal perdamaian dengan skema khusus: utang BUMN dibayar penuh Rp 200 miliar, tenor 10 tahun, dan bunga hanya 2%. Mereka kembali rapat membahas hasil sidang PKPU. Di hari yang sama, PT IIM mengirim proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
Selanjutnya, PT Taspen menjual SIAISA 02 ke PT SS dengan harga PAR ditambah bunga aktual. Total transaksinya Rp 228,7 miliar. Tapi kemudian, PT SS menjualnya ke 5 reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 100,02%. Pada hari yang sama, aset itu dijual lagi ke PT PS dengan harga 100,04%, meski penyelesaian transaksinya baru dilakukan 18 Juni 2019.
Masih di bulan yang sama, PT IIM memerintahkan PT VS untuk membeli SIAISA02 dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100,08%, lalu menjualnya ke RD I-NEXTG2 dengan harga jauh lebih rendah: 67%. Tanggal settlement-nya sama, 18 Juni 2019. Total transaksi ini Rp 142,7 miliar.
Menurut KPK, penempatan dana sebesar Rp 1 triliun di RD I-Next G2 itu melawan hukum dan seharusnya tidak boleh dilakukan. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 200 miliar, sementara pihak lain diuntungkan.
Ekiawan sudah dihukum 9 tahun penjara plus denda Rp 500 juta. Dia juga harus membayar uang pengganti USD 253,664. Putusan itu dibacakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Oktober 2025. Sementara Kosasih divonis 10 tahun penjara. Dia tak terima, dan mengajukan banding.
Gunungan uang di ruang KPK itu bukan sekadar tontonan. Itu adalah bukti nyata dari kerugian negara yang akhirnya bisa diselamatkan kembali.
Artikel Terkait
Anggota Polri Meninggal dengan Luka Mencurigakan, Propam Polda Sulsel Lakukan Visum dan Pemeriksaan
Aktivis HAM Soroti Ironi Anggaran Negara Usai Tragedi Anak Meninggal karena Tak Mampu Beli Alat Tulis
AC Milan Tersungkur di San Siro, Kalah 0-1 dari Parma
Pakar Hukum Soroti Daya Paksa dan Krisis Kepercayaan Publik pada Aparat