"Dalam status sebagai tersangka, mereka memang secara prosedural dibatasi. Pilihan kami hanya dua: mengikuti aturan yang membungkam atau menyatakan sikap dengan meninggalkan ruangan. Kami memilih yang terakhir sebagai bentuk solidaritas," papar Refly.
Audiensi yang digelar pagi itu bertujuan menyerap aspirasi publik dan mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat sipil. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, serta dua purnawirawan TNI Brigjen Moeryono dan Brigjen Sudarto.
Ketiga tokoh yang berstatus tersangka - Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar - sebelumnya telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu.
Insiden walkout ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana ruang dialog publik dapat mengakomodir berbagai pihak, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum. Komisi Percepatan Reformasi Polri belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kejadian ini.
Artikel Terkait
DPP AMAN Soroti Pengesahan KUHAP Baru sebagai Tonggak Reformasi Peradilan
Harmonisasi Ramadan: Cap Go Meh 2026 Pontianak Dihelat Usai Tarawih
PEPPER Mining Luncurkan Aplikasi Mobile Gratis, Buka Akses Penambangan Cryptocurrency untuk Semua
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 8,5 Kilometer