"Dalam status sebagai tersangka, mereka memang secara prosedural dibatasi. Pilihan kami hanya dua: mengikuti aturan yang membungkam atau menyatakan sikap dengan meninggalkan ruangan. Kami memilih yang terakhir sebagai bentuk solidaritas," papar Refly.
Audiensi yang digelar pagi itu bertujuan menyerap aspirasi publik dan mendapatkan masukan konstruktif dari berbagai elemen masyarakat sipil. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, serta dua purnawirawan TNI Brigjen Moeryono dan Brigjen Sudarto.
Ketiga tokoh yang berstatus tersangka - Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Sianipar - sebelumnya telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait laporan Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo tentang tuduhan ijazah palsu.
Insiden walkout ini menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana ruang dialog publik dapat mengakomodir berbagai pihak, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum. Komisi Percepatan Reformasi Polri belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kejadian ini.
Artikel Terkait
Istri di Balik Badai Haji: Eny Retno, Perempuan yang 21 Tahun Hidup dalam Sunyi
Menteri Agama: Ketahanan Bangsa Berawal dari Keluarga yang Kokoh
Kardinal Suharyo Buka Perayaan Natal DKI dengan Cerita Gembala dan Dua Hewan
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam