Revisi RTRW & Insentif Fiskal: Strategi Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

- Selasa, 18 November 2025 | 18:30 WIB
Revisi RTRW & Insentif Fiskal: Strategi Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemerintah Dorong Revisi Tata Ruang Daerah untuk Lindungi Lahan Pertanian

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengambil langkah strategis dengan memprioritaskan penataan ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh daerah. Kebijakan ini bertujuan utama untuk menghentikan dan mencegah alih fungsi lahan pertanian yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Langkah revisi terhadap peraturan daerah tentang tata ruang dinilai krusial untuk melindungi lahan sawah serta menjamin keberlanjutan sektor pertanian pangan. Tito Karnavian menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera memperbarui data dan kebijakan tata ruang mereka.

"Intinya, daerah diminta untuk melakukan revisi tata ruang guna menjaga lahan yang sudah ada agar tidak terkonversi. Dalam penataan ruangnya, 87% kawasan harus dialokasikan untuk pertanian. Ini adalah poin utama," jelas Tito usai rapat koordinasi di Jakarta.

Pembentukan Satgas Lintas Kementerian

Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah pusat akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga. Satgas ini bertugas mengawal dan memastikan penyesuaian Perda di daerah berjalan sesuai target.

Satgas lintas kementerian tersebut akan beranggotakan perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Pertanian. Tugas mereka adalah mendorong percepatan revisi Perda untuk perlindungan lahan sawah.


Halaman:

Komentar