Pengetahuan mendalam Rospita tentang prosedur penyimpanan arsip terlihat ketika ia membantah alasan KPU Surakarta yang mengatakan telah memusnahkan arsip pencalonan. Ia menegaskan bahwa arsip yang berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan dan masa retensi penyimpanan arsip tidak ada yang di bawah lima tahun.
Komitmennya terhadap transparansi informasi dibuktikan dengan keputusannya mengundurkan diri dari perusahaan dan organisasinya sejak akhir 2015 untuk fokus pada tugas negara di Komisi Informasi Pusat.
Dampak dan Pengakuan Publik
Ketegasan Rospita Vici Paulyn dalam menegakkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membuatnya dijuluki netizen sebagai "Srikandi Keterbukaan Informasi". Rekaman sidangnya yang viral di media sosial menunjukkan bagaimana keteguhannya dalam memperjuangkan hak publik atas informasi.
Prestasinya dalam membawa Kalimantan Barat meraih peringkat pertama keterbukaan informasi nasional menjadi bukti nyata dedikasinya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Makna Perjuangan Rospita Vici Paulyn
Perjuangan Rospita Vici Paulyn di Komisi Informasi Pusat mengajarkan pentingnya konsistensi dan keberanian dalam menegakkan prinsip hukum. Dalam dunia yang sering diwarnai kerumitan birokrasi, sosoknya menjadi penyeimbang yang memastikan hak publik tidak dikubur dalam tumpukan prosedur administratif.
Keberaniannya untuk terus bertanya "Mana buktinya?" menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan publik, khususnya dalam kasus-kasus yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Artikel Terkait
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar
Heboh Video 1 Menit 50 Detik, Teh Pucuk Harum Jadi Misteri yang Picu Bahaya Phising
Parlemen Iran Ancam AS dan Israel Jadi Sasaran Balasan Militer
Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan Jembatan di Sumatera