Kepastian dari BPJS Kesehatan ini membuktikan bahwa hak Tari hampir terampas oleh praktik yang tidak transparan. Tindakan RS Zahira diduga kuat sebagai bentuk maladministrasi layanan kesehatan, sebuah penyimpangan yang merugikan peserta JKN-KIS.
"Ini adalah alarm. Alarm yang mengingatkan kita semua bahwa sistem kesehatan kita masih rentan terhadap praktik-praktik yang membebani masyarakat," tegas Martha.
Rekan Indonesia DKI Jakarta kemudian mengajukan tiga tuntutan. Pertama, RS Zahira harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kedua, BPJS Kesehatan didesak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pola penagihan rumah sakit tersebut. Ketiga, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Kementerian Kesehatan harus turun tangan memastikan tidak ada lagi alih beban biaya kepada peserta BPJS.
Perjuangan Tari akhirnya membuahkan hasil. Tagihan yang membingungkan itu dinyatakan tidak berlaku dan ia tidak perlu membayarnya. Kemenangan kecil ini membuktikan bahwa setiap warga negara berhak bersuara dan pengawasan kolektif adalah kunci untuk memastikan akuntabilitas penyelenggara layanan publik.
"Kami akan terus mengawal," janji Martha, "agar layanan kesehatan yang transparan, manusiawi, dan bebas pungutan liar bukan sekadar impian, tetapi kenyataan bagi setiap orang."
Kisah Tari berakhir dengan lega, namun meninggalkan pertanyaan mendasar: sudah berapa banyak warga lainnya yang membayar untuk sesuatu yang seharusnya menjadi hak mereka?
Artikel Terkait
Koalisi Sipil Serukan Darurat Hukum di Hari Pertama 2026
Tahun Baru 2026: Dentuman Ganti Sorak, Tudingan Serang-Menyerang Rusia-Ukraina
Pengakuan Israel Picu Gelombang Kemarahan di Jalanan Somaliland dan Somalia
ICW Bongkar Afiliasi Politik di Balik Program Makanan Bergizi Gratis