Industri asuransi kita butuh angin segar. Nah, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) punya keyakinan kuat: Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan datang bisa jadi pemicu kebangkitannya. Optimisme ini bukan tanpa dasar. Mereka memperkirakan, batas penjaminan nanti bakal berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp700 juta. Angka itu, kata mereka, sudah bisa menjangkau sekitar 90% dari rata-rata nilai polis yang beredar di Indonesia.
Menurut Ferdinan D. Purba, Anggota Dewan Komisioner LPS yang membidangi PPP, program ini adalah amanat UU. Tujuannya jelas, memulihkan kepercayaan publik yang sempat terpukul oleh sederet kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha beberapa tahun belakangan. Purba melihat ada pola yang menjanjikan.
“Berdasar pengalaman LPS dalam menjalankan penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat dan dana pihak ketiga (DPK) ikut naik,”
ujarnya dalam sebuah keterangan, Minggu (7/12/2025) lalu.
Data yang ia paparkan cukup menarik. Sebelum LPS beroperasi, pertumbuhan DPK cuma sekitar 7,7% per tahun. Setelah program penjaminan simpanan jalan, angkanya melonjak hampir dua kali lipat, menjadi 15,3% per tahun. Contoh serupa juga terlihat di seberang. Di Malaysia, setelah kebijakan serupa diterapkan pada 2010, pertumbuhan premi tahunan naik dari rata-rata 5,5% menjadi 9,7%.
“Melihat contoh di negara lain, kami yakin pemberlakuan program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan publik dan diikuti kenaikan premi industri asuransi,”
tambah Purba.
Lantas, seperti apa skema jaminannya? LPS menyiapkan tiga opsi yang bakal berjalan otomatis, tanpa perlu pemegang polis memilih. Pertama, jaminan klaim polis, yaitu pembayaran klaim penuh atau sebagian jika perusahaan asuransi bermasalah. Kedua, pengalihan portofolio polis ke perusahaan yang lebih sehat dengan manfaat sama. Terakhir, pengembalian polis sesuai batas penjaminan jika pengalihan tak memungkinkan.
Meski UU menetapkan PPP baru berlaku 2028, LPS mengaku siap jika pemerintah ingin mempercepat. “Jika dipercepat 2027, LPS telah siap menerapkan,” tegas Purba. Saat ini, payung hukumnya sedang disiapkan lewat Peraturan Pemerintah yang mengatur detail teknis, termasuk batas penjaminan dan jenis produk yang dicakup.
Di sisi lain, rendahnya penetrasi asuransi di Indonesia memang jadi persoalan serius. Hingga akhir 2024, angkanya cuma 1,40%, jauh di bawah Singapura (7,40%) atau Malaysia (3,80%). Suwandi, Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, menyoroti penyebabnya.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK,”
ungkap Suwandi.
Kasus-kasus besar macam Jiwasraya, Wanaartha Life, dan Kresna Life jelas meninggalkan trauma kolektif. Runtuhnya kepercayaan itu yang coba dibangun kembali. Dengan hadirnya penjaminan polis, harapannya publik bisa kembali tenang. Dan pada akhirnya, penetrasi asuransi nasional pun terdorong naik, mengejar ketertinggalan dari negara tetangga.
Artikel Terkait
Bupati Lampung Tengah Nonaktif Ardito Wijaya Dipindahkan ke Lapas Lampung Jelang Sidang Perdana
Kanselir Jerman Kecam AS dan Israel karena Meremehkan Kekuatan Iran
Transjakarta Sediakan Shuttle Gratis untuk Penumpang KRL Terdampak Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur
Lima Tim Kuda Hitam yang Siap Jadi Kejutan di Piala Dunia 2026