Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Ditolak

- Senin, 17 November 2025 | 16:20 WIB
Pengadilan Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Rp 200 M Amran Sulaiman Ditolak
  1. Pihak yang sebelumnya mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sendiri.
  2. Objek sengketa, yaitu pemberitaan yang dimaksud, tidak secara langsung memberitakan sang Menteri, melainkan berfokus pada aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan gabah.

Selain itu, tim hukum Tempo menilai gugatan ini sebagai bentuk penyalahgunaan hak dan diduga kuat dilakukan dengan itikad tidak baik. Mereka melihat adanya indikasi intimidasi terhadap dunia pers melalui tuntutan ganti rugi yang sangat besar, yakni mencapai Rp 200 miliar.

Kesalahan Pihak dan Kedudukan Hukum yang Dipertanyakan

Kuasa hukum Tempo juga menyoroti kesalahan dalam penunjukkan pihak tergugat. Mereka menyatakan bahwa berita yang disengketakan dipublikasikan oleh tempo.co, yang secara hukum berada di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.

Argumen lain yang diajukan adalah bahwa Amran Sulaiman selaku menteri tidak memiliki dasar hukum yang eksplisit untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, dan seluruh petani Indonesia.

Latar Belakang Gugatan

Amran Sulaiman sebelumnya menggugat Tempo secara perdata dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 miliar. Gugatan ini dilayangkan dengan tuduhan bahwa Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap tidak menjalankan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers terkait sengketa sampul berita berjudul "Poles-poles Beras Busuk".

Artikel yang menjadi pokok sengketa tersebut menampilkan sampul bergambar karung beras dan membahas tentang upaya Bulog dalam membeli gabah dari petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.


Halaman:

Komentar