Stigma PNS Harus Ngangguk: Warisan Monoloyalitas Orde Baru yang Masih Melekat
Di mata masyarakat, citra Pegawai Negeri Sipil (PNS) sering terpolarisasi. Satu sisi menggambarkan profesi ini sebagai pekerjaan aman dan stabil. Di sisi lain, melekat kuat stigma bahwa PNS harus patuh, tidak kritis, dan hanya mengikuti arahan atasan tanpa reserve. Persepsi ini bukanlah mitos belaka, melainkan memiliki akar sejarah yang dalam.
Akar Masalah: Doktrin Monoloyalitas Era Orde Baru
Stigma PNS sebagai abdi negara yang harus selalu setuju dengan atasan berawal dari kebijakan politik Orde Baru yang dikenal sebagai monoloyalitas. Sistem ini mewajibkan seluruh PNS untuk menyalurkan aspirasi politiknya hanya kepada satu wadah, yaitu Golongan Karya (Golkar).
Melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), seluruh PNS secara sistematis diarahkan untuk mendukung Golkar. Kebijakan ini diperkuat dengan payung hukum formal yang melarang PNS aktif dalam partai politik lain. Dampaknya, tercipta persamaan kaku dalam persepsi publik: PNS identik dengan Golkar, dan Golkar identik dengan pemerintah.
Dampak Monoloyalitas terhadap Mentalitas Birokrasi
Peleburan identitas PNS dengan mesin politik penguasa menghilangkan konsep netralitas birokrasi. Ruang untuk perbedaan pendapat dan kritik menjadi tertutup. Mengkritik kebijakan pemerintah dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap atasan.
Banyak catatan sejarah menunjukkan konsekuensi berat yang dihadapi PNS yang tidak mendukung Golkar, mulai dari pengucilan, mutasi ke daerah terpencil, hingga pemecatan dengan tuduhan ketidaksetiaan. Dalam lingkungan seperti ini, kepatuhan menjadi strategi survival yang paling masuk akal.
Mentalitas Asal Bapak Senang sebagai Warisan Budaya
Tekanan sistemik melahirkan budaya kerja yang mengutamakan loyalitas vertikal. Mentalitas "Asal Bapak Senang" (ABS) berkembang sebagai mekanisme pertahanan diri. Tujuan birokrasi bergeser dari melayani masyarakat menjadi mengamankan posisi dan menyenangkan atasan.
Artikel Terkait
Polisi Tilang Maserati di Bogor Tolak Tegas Suap Rp 100 Ribu, Ini Kata Aiptu Dulyani
Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi, Ini Penjelasan Mustari SBK
Perda Perlindungan Pantai Bali: Solusi Atas Penyempitan Akses Warga Lokal
Korban Terseret Ombak di Pantai Cikeueus Sukabumi: 2 Pemancing Hilang, Operasi SAR Dikerahkan