Honorer Damkar OKU Selatan Diduga Cabuli Pelajar 15 Tahun, Ini Kronologinya

- Senin, 17 November 2025 | 13:54 WIB
Honorer Damkar OKU Selatan Diduga Cabuli Pelajar 15 Tahun, Ini Kronologinya

Seorang pelajar berusia 15 tahun di OKU Selatan menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Hendra Wisata (38), seorang tenaga honorer di Dinas Pemadam Kebakaran setempat. Kejadian ini mengguncang Kecamatan Banding Agung dan menimbulkan keprihatinan masyarakat terhadap keamanan anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, kronologi pencabulan bermula pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang berkendara sepeda motor bersama teman sebayanya, tiba-tiba dihentikan oleh pelaku. Hendra Wisata meminta tumpangan menuju Pos Damkar yang berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi kejadian.

"Awalnya korban menolak memberikan tumpangan, namun pelaku didampingi rekan sesama anggota Damkar berhasil membujuk kedua korban. Tanpa menunggu persetujuan lebih lanjut, pelaku langsung mengambil alih kemudi sepeda motor dan membawa kedua remaja dalam posisi berboncengan tiga," jelas AKP Aston L. Sinaga dalam keterangan resminya.

Insiden pencabulan diduga terjadi di tengah perjalanan, tepatnya saat melintasi Jalan Raya Desa Surabaya Timur. Pelaku diduga menggunakan tangan kirinya untuk melakukan pelecehan seksual terhadap bagian tubuh sensitif korban. Meskipun korban berteriak ketakutan, pelaku terus melanjutkan perjalanan tanpa menghentikan tindakan tidak senonohnya.

"Sesampainya di Pos Damkar, pelaku turun dari motor sambil mengucapkan terima kasih dan bahkan sempat mengelus tangan korban. Perilaku ini semakin membuat korban trauma dan langsung meninggalkan lokasi sambil menangis histeris," tambah Kasat Reskrim.

Kepolisian Resor OKU Selatan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima. Hendra Wisata ditemukan di sekitar lapangan terbang Desa Sipatuhu dan langsung dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku kini menghadapi tuntutan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Tim penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sepeda motor, pakaian olahraga korban, dan pakaian dalam," pungkas AKP Aston L. Sinaga menegaskan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar