Kronologi Kriminalisasi Warga Alar Jiban untuk Proyek PIK-2 Tangerang
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi
Pembentukan Tim Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah nama besar diharapkan dapat membawa perubahan. Namun, skeptisisme muncul karena beberapa anggota tim justru dianggap sebagai bagian dari masalah yang perlu direformasi, terutama dalam kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat.
Salah satu problem utama yang kerap disorot adalah tindakan represif aparat terhadap warga yang berselisih pendapat. Pola ini disebut semakin masif dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks pembebasan lahan untuk proyek-proyek strategis nasional.
Proyek PIK-2 dan Dampaknya pada Warga Lokal
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di Tangerang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, menuai polemik panjang. Warga yang menolak melepas tanah mereka dilaporkan mengalami kriminalisasi oleh aparat. Sejumlah nama seperti Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasyi menjadi contoh korban serupa di lokasi berbeda.
Kini, represi tersebut kembali terjadi di Kampung Alar Jiban. Setidaknya tujuh orang, termasuk satu pengacara, saat ini mendekam di penjara karena menolak pembebasan lahan untuk pengembangan PIK-2.
Daftar Nama Warga dan Pengacara yang Ditahan
Berikut adalah daftar tujuh individu yang saat ini ditahan terkait penolakan proyek PIK-2:
- Henri Kusuma, S.H., M.H. (Pengacara)
- Hanapi Rosip
- Ahmad Ubaidillah
- Idris Apandi Nawin
- Ahmad Saepudin
- Dulah Tanil
- Nasarudin
Kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses penahanan. Modus yang digunakan diduga mirip dengan kasus-kasus sebelumnya, melibatkan kerjasama antara kepolisian dan kejaksaan.
Dinamika Penegakan Hukum di Balik Proyek PIK-2
Di balik layar, terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam mendorong proses hukum terhadap warga. Beberapa pihak di lingkungan kejaksaan dan legislatif disebut dekat dengan pengembang proyek, Agung Sedayu Group.
Penahanan terhadap ketujuh warga tersebut terjadi pada 10 November 2025, bertepatan dengan aksi protes warga Banten di Tugu Mauk. Tindakan ini dianalisis sebagai upaya untuk meredam gerakan perlawanan dari masyarakat Kampung Alar Jiban dan sekitarnya.
Tuntutan Reformasi dan Perlindungan Warga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kesediaannya menerima masukan untuk reformasi Polri. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan. Tindakan nyata, seperti penghentian kriminalisasi terhadap warga, menjadi hal yang mendesak.
Demikian pula, Jaksa Agung diharapkan dapat mengevaluasi kinerja jajarannya dan mengambil langkah tegas untuk membebaskan warga dan pengacara yang menjadi korban dalam kasus PIK-2. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan sebaliknya.
Dengan demikian, kasus Kampung Alar Jiban menjadi bukti nyata betapa pentingnya reformasi struktural di tubuh penegak hukum untuk mencegah institusi negara menjadi alat bagi kepentingan oligarki.
Artikel Terkait
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Tangis di Hadapan DPRD Jatim
Bayern Munich Hadapi Real Madrid di Allianz Arena dengan Modal Agregat Tipis
Mukena Premium Naeka Ekspansi ke Pasar Global Berkat Dukungan UMKM
Polisi Kukar Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu, Selamatkan 15.000 Orang dari Jerat Narkoba