Kriminalisasi Warga Alar Jiban untuk Proyek PIK-2: Kronologi, Korban, dan Analisis Hukum

- Minggu, 16 November 2025 | 18:50 WIB
Kriminalisasi Warga Alar Jiban untuk Proyek PIK-2: Kronologi, Korban, dan Analisis Hukum
  • Henri Kusuma, S.H., M.H. (Pengacara)
  • Hanapi Rosip
  • Ahmad Ubaidillah
  • Idris Apandi Nawin
  • Ahmad Saepudin
  • Dulah Tanil
  • Nasarudin

Kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses penahanan. Modus yang digunakan diduga mirip dengan kasus-kasus sebelumnya, melibatkan kerjasama antara kepolisian dan kejaksaan.

Dinamika Penegakan Hukum di Balik Proyek PIK-2

Di balik layar, terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat dalam mendorong proses hukum terhadap warga. Beberapa pihak di lingkungan kejaksaan dan legislatif disebut dekat dengan pengembang proyek, Agung Sedayu Group.

Penahanan terhadap ketujuh warga tersebut terjadi pada 10 November 2025, bertepatan dengan aksi protes warga Banten di Tugu Mauk. Tindakan ini dianalisis sebagai upaya untuk meredam gerakan perlawanan dari masyarakat Kampung Alar Jiban dan sekitarnya.

Tuntutan Reformasi dan Perlindungan Warga

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyatakan kesediaannya menerima masukan untuk reformasi Polri. Namun, publik menuntut lebih dari sekadar pernyataan. Tindakan nyata, seperti penghentian kriminalisasi terhadap warga, menjadi hal yang mendesak.

Demikian pula, Jaksa Agung diharapkan dapat mengevaluasi kinerja jajarannya dan mengambil langkah tegas untuk membebaskan warga dan pengacara yang menjadi korban dalam kasus PIK-2. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, kasus Kampung Alar Jiban menjadi bukti nyata betapa pentingnya reformasi struktural di tubuh penegak hukum untuk mencegah institusi negara menjadi alat bagi kepentingan oligarki.


Halaman:

Komentar