Kronologi Kriminalisasi Warga Alar Jiban untuk Proyek PIK-2 Tangerang
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat dan Koordinator Tim Advokasi
Pembentukan Tim Reformasi Polri yang melibatkan sejumlah nama besar diharapkan dapat membawa perubahan. Namun, skeptisisme muncul karena beberapa anggota tim justru dianggap sebagai bagian dari masalah yang perlu direformasi, terutama dalam kasus-kasus kriminalisasi terhadap masyarakat.
Salah satu problem utama yang kerap disorot adalah tindakan represif aparat terhadap warga yang berselisih pendapat. Pola ini disebut semakin masif dalam beberapa tahun terakhir, terutama dalam konteks pembebasan lahan untuk proyek-proyek strategis nasional.
Proyek PIK-2 dan Dampaknya pada Warga Lokal
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) di Tangerang, yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional, menuai polemik panjang. Warga yang menolak melepas tanah mereka dilaporkan mengalami kriminalisasi oleh aparat. Sejumlah nama seperti Charlie Chandra dan Haji Fuad Efendi Zarkasyi menjadi contoh korban serupa di lokasi berbeda.
Kini, represi tersebut kembali terjadi di Kampung Alar Jiban. Setidaknya tujuh orang, termasuk satu pengacara, saat ini mendekam di penjara karena menolak pembebasan lahan untuk pengembangan PIK-2.
Daftar Nama Warga dan Pengacara yang Ditahan
Berikut adalah daftar tujuh individu yang saat ini ditahan terkait penolakan proyek PIK-2:
Artikel Terkait
Wiranto Berduka: Uga Wiranto, Istri Tercinta, Meninggal Dunia
Boikot Starbucks: Gerakan No Contract, No Coffee Viral & Dampaknya
Rugaiya Usman Wiranto Meninggal: Istri Wiranto Wafat, Dimakamkan di Solo
Skorsing Mahasiswa UTA45: Kronologi, Penyebab, dan Dampak bagi Kebebasan Akademik